PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM --Masyarakat Pekanbaru disarankan melaporkan perbuatan PT Adhi Karya Tbk ke Polda Riau atas dugaan pelanggaran UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas terkait proyek IPAL SC3/NC (North Catchment) di Kota Pekanbaru.
Saran itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, dalam keterangan persnya yang diterima dan dilansir dari redaksi riausatu.com, Rabu (19/10/2022).
“Selain dilaporkan pidana atas pelanggaran UU Lalu Lintas, Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR harus mem-black list PT Adhi Karya untuk rencana proyek sejenis ke depan,” sebut Yusri.
CERI, tegas Yusri, merasa perlu menanggapi pernyataan mantan Hakim Agung Tipikor Syamsul Rakan Chaniago yang pernah diberitakan riausatu.com yang marah terkait pekerjaan proyek IPAL SC3/NC yang telah meresahkan dan merugikan masyarakat Pekanbaru.
“CERI telah mengirim berita itu ke petinggi PT Adhi Karya Tbk dan Sesmen Kementerian BUMN, hingga hari ini mereka diam saja tidak meresponnya," ujarnya.
Akibat tidak profesional dan tidak bertanggungjawabnya PT Adhi Karya terhadap proyek IPAL yang telah merugikan rasa nyaman warga masyarakat Pekanbaru, maka CERI menyarankan kepada warga Pekanbaru segera melaporkan ke pihak Polda terkait UU Lalu Lintas.
Yusri menerangkan, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, khususnya Pasal 28 ayat (1) berbunyi, “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau ganguan jalanan dapat dipidana penjara dua tahun.”
Menurut Yusri, Menteri BUMN Erick Tohir harus mengevaluasi ulang kinerja Dewan Direksi PT Adhi Karya yang terbukti tidak profesional dalam mengelola proyek.
Dia heran PT Adhi Karya adalah perusahaan Tbk (Terbuka)–perusahaan publik yang bersifat terbuka–, namun dikelola terkesan seperti warung kaki lima.
Sumber: riausatu.com