Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun, Tidak Benarkan Tindakan Pemotongan Gaji Pegawai RSD Madani Pekanbar

Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun, Tidak Benarkan Tindakan Pemotongan Gaji Pegawai RSD Madani Pekanbar

PEKANBARU,RIAUREVIEW.COM --Ketua Harian Lembaga Pengawasan Kebijakan Dan Keadilan (LP-KPK) Komisi Daerah Provinsi Riau, Feri Sibarani, S.H, merespon isu-isu korupsi yang kian memanas di lingkungan Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Kota Pekanbaru. 24/11/2023.

Menjawab sejumlah pertanyaan awak media hari ini di Sentral Cafe Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru, Feri Sibarani, yang sedang menyelesaikan studi magister (S2 Hukum) di Fakultas Hukum Unilak itu mengatakan, bahwa terkait isu-isu tersebut perlu di sikapi oleh Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun, agar lembaga Rumah Sakit yang seharusnya menjadi tempat masyarakat mencari kesehatan, tidak terus menerus menjadi ajang perbuatan melanggar hukum bagi para oknum yang ingin memperkaya diri sendiri.

“Ini sudah meresahkan pemerintah Kota Pekanbaru. Disaat Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun, berusaha keras untuk memberi nilai lebih kepada pegawai, termasuk honorer, tahun 2022 dan tahun 2023 nanti, mengapa masih ada orang yang berusaha merusak citra pemerintah kota Pekanbaru, sampai tega memotong hak pegawai rumah sakit hingga mencapai 50 persen, dari nilai gaji setiap bulan. Itu kan perbuatan yang merugikan bagi pegawai tersebut, dan itu bisa di laporkan kepada Penegak hukum, karena sudah masuk unsur Tipikor, ” Sebut Feri sibarani, hari ini.

Menurut Feri, terkait perbuatan memotong gaji pegawai atau karyawan di RSD Madani Pekanbaru, perlu dikaji dari sisi hukumnya, sebab menurut Feri Sibarani, pimpinan perusahaan atau dalam hal ini Direktur RSUD Madani Pekanbaru tidak boleh sembarangan melakukan pemotongan gaji pegawai, karena hal itu disebutnya merupakan hak absolut pegawai.

Feri juga menambahkan, terkait tindakan pemotongan gaji pegawai di dunia kerja, oleh pimpinan, harus melihat pada kesepakatan awal. Sebenarnya menurutnya, jika di lihat dari sisi penerapan hukum dunia tenaga kerja berdasarkan pemotongan gaji karyawan boleh-boleh saja dilakukan oleh pimpinan perusahaan, asal sesuai dengan perjanjian kerja dan Peraturan Perusahaan (PP) dan PKB dan Pasal 52 ayat (1) huruf a jo. Pasal 116 ayat (1) jo. Pasal 117 UU Ketenagakerjaan, namun menurutnya, terkait dengan keberadaan THL di RSD Madani Pekanbaru, perlu di lihat dasar rekrutmennya.

, “Pertama-tama saya heran, jika mendengar keterangan sumber ke pada kami. Katanya pemotongan itu dilakukan hanya dengan alasan keuangan Pemerintah sedang defisit, tanpa menyebutkan dasar hukumnya, Itu tindakan sewenang-wenang, yang bisa di laporkan sebagai tindak pidana penggelapan, sebagaimana tertuang dalam pasal 372 KUHP. Sedangkan di satuan kerja lainya tidak ada pemotongan itu. Bahkan Pj walikota Pekanbaru, Muflihun, dengan tegas mengatakan, bahwa dirinya selaku kepala daerah tidak pernah Mengintruksikan hal itu. Artinya, Direktur RSUD Madani siapa pimpinannya?? Siapa gerangan yang memerintahkan dia melakukan pemotongan itu?, ” Ujar Feri.

Selain itu, menurut Feri, pihaknya juga menerima informasi lain, bahwa adanya perbuatan diduga Pungutan Liar (Pungli), di RSUD Madani Pekanbaru sebesar Rp 50 Juta rupiah bagi setiap orang THL yang masuk di RSUD Madani Pekanbaru dan adanya kabar THL Bodong. Menurut Feri Sibarani, informasi tersebut diterima pihaknya melalui seseorang yang sangat mengetahui segala permasalahan di RSUD Madani Pekanbaru.

, “Selain permasalahan pemotongan gaji Ini,  kami juga menerima bahwa adanya dugaan perbuatan pungutan liar sebesar Rp 50 juta per orang jika masuk THL di RSD Madani Pekanbaru. Jika ini benar, ini jahat luar biasa. Saya minta ini benar-benar di sikapi oleh Pj Walikota Pekanbaru, dan lebih bagus jika di laporkan kepada penegak hukum, karena ini sudah terindikasi perbuatan korupsi, dan saya duga ini sudah budaya di RSUD Madani Pekanbaru, atau jangan-jangan di OPD-OPD lainya,” Terang Feri.

Mengakhiri peryataan nya, Feri Sibarani pun meminta kepada Kejaksaan Negeri Pekanbaru, agar tatkala mendengar infomasi seperti ini lekas merespon dan menyelidiki kebenarannya, sebab menurut Feri, tidak mungkin ada asap, jika tidak ada api.

, “Kabarnya korban pemotongan itu mencapai ratusan orang, dan pemotongan dilakukan dengan besaran hingga 50% per orang, dan nominal nya cukup besar, ini layak di sikapi Kejaksaan Negeri Pekanbaru,” Pinta Feri Sibarani.

(Tim Redaksi)

Berita Lainnya

Index