RIAUREVIEW.COM --- Ida Yulita Susanti, resmi diberhentikan dengan hormat dari Jabatan Direktur PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) oleh Pemerintah Provinsi Riau, Jumat (23/1/2026). Ia di berhentikan dengan beberapa alasan, termasuk dugaan kasus tindak pidana.
Menanggapi pemberhentian tersebut, Ida Yulita, mengaku bahwa alasan pemberhentian dirinya dari jabatan Direktur PT SPR seakan-akan memaksakan kehendak pemegang saham. Menurutnya, pemberhentian dirinya dinilai tidak berdasar.
Ida menyebut, alasan pertama dia diberhentikan adalah karena ada rangkap jabatan di badan swasta lain. Namun dia telah menegaskan tidak ada rangkap jabatan seperti yang disampaikan Pemerintah Provinsi Riau sebagai pemilik saham.
"Mereka (Pemprov Riau) mengangap ada rangkap jabatan sebagai Dirut BMUD dan badan swasta lain. Sudah dijawab bahwa tidak ada rangkap jabatan karena tanggal 21 Agustus 2025 lalu ketika ditetapkan jadi Dirut, saya sudah memgundurkan diri dan sudah diperlihatkan berita acara RUPSlB-nya kepada mereka," jelas Ida.
Kemudian alasan kedua, kata Ida, ada dugaan terhadap dia melakukan tindak pidana. Namun dirinya juga sudah membantah terkait dugaan tindak pidana tersebut.
"Ini juga sudah kita jawab. Dan ini juga alasan yang tidak berdasar karena dalam aturan UU itu adalah, punya tidak sedang menjalani sanksi pidana dan sudah berkekuatan hukum tetap. Sementara saya tidak pernah menjalani sanksi pidana dan bahkan sudah pernah menjadi anggota dewan dan juga calon walikota," katanya.
Karena itu, dia menegaskan bahwa alasan yang dikemukakan oleh pemilik saham tidaklah berdasar dan cenderung memaksakan kehendak pemegang saham. Pasalnya, saat dia menyampaikan keberatan, pihak perwakilan Pemprov Riau hanya menjawab bahwa dirinya diperintah oleh Plt Gubernur Riau.
"Jadi tuduhan mereka juga tidak berdasar dan ketika dijawab mereka juga tidak bisa menjawabnya. Jawaban mereka kalau mereka hanya diperintah Plt Gubernur untuk memberhentikan dan tidak perlu untuk mengggubris alasan jawaban keberatan," ungkapnya.
Di sisi lain, dia juga mengungkap bahwa jabatan Plt Gubernur Riau saat ini hanya berdasarkan pada radiogram dari Mendagri. Tidak ada SK Plt yang dikeluarkan langsung Mendagri.
Bahkan ia menyebut, pemberhentian dari jabatan Direktur PT SPR karena ada kepentingan oknum pejabat. Pasalnya, berdasarkan hasil audit BPKP, ada pejabat yang terlibat dengan Direktur SPR Trada sebelumnya yang melakukan kegiatan di luar Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Tak hanya itu, oknum pejabat tersebut juga menerima fee miliaran rupiah dari tegakan kayu akasia, namun belum jelas legalitasnya.
Sumber: cakaplah.com

