Dua Pecatan Polisi Edarkan Narkotika, Ditangkap di Kosan Pekanbaru

Dua Pecatan Polisi Edarkan Narkotika, Ditangkap di Kosan Pekanbaru
Lima orang pengedar narkotika

RIAUREVIEW.COM --Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru menangkap lima orang pengedar narkotika jenis pil ekstasi. Dua di antaranya merupakan pecatan polisi.

Kedua mantan polisi tersebut berinisial RH alias Rinto (31) dan JI alias Josi (30). Sementara tiga pelaku lainnya adalah AA alias Aurel (28), PT alias Piki (30), dan MF alias Fachri (30).

Kepala Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Mochammad Jacub N. Kamaru, mengatakan para pelaku ditangkap di Kosan Daya, Jalan Dagang, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, pada Rabu (21/1/2026).

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 73 butir pil ekstasi, timbangan digital, uang tunai Rp500 ribu, plastik bening klep merah kosong ukuran sedang, kaca pirex berisi sabu, handphone, dan dompet.

Jacub menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang perempuan bandar narkotika yang kerap melakukan transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.

Sekira pukul 15.00 WIB, tim opsnal mendatangi lokasi dan mendapati dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan yang sedang duduk di kursi luar sebuah rumah kos.

Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan dan seorang laki-laki berinisial RH. Dari hasil interogasi awal terhadap RH, petugas mengamankan MF, PT, dan JI saat berada di lantai 1 kamar kos.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat dan menemukan dua butir pil ekstasi merek Granat warna pink dan Minion warna kuning dari MF. “Pengakuan MF, pil ekstasi tersebut diperoleh dari RH,” jelas Jacub.

Petugas kemudian kembali melakukan interogasi terhadap RH. Dari keterangannya, diketahui bahwa ia menyimpan pil ekstasi di kamar kos nomor 06 lantai 2 kosan yang merupakan kamar milik PT.

Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan tiga plastik bening klep merah berisi narkotika. Dua plastik masing-masing berisi 25 butir pil ekstasi merek Kodok dan satu plastik berisi 21 butir pil ekstasi merek Superman.

“Seluruh barang bukti tersebut diakui milik RH,” kata Jacub.

Jacub mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa narkotika jenis pil ekstasi yang disimpan RH diperoleh dari PT dan AA, yang memesan dan menjemput narkotika tersebut dari seseorang berinisial Cemot yang saat ini masih dalam lidik.

“Sementara dua butir pil ekstasi yang ditemukan pada MF diperoleh dari RH, yang mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang bernama Ilham, yang juga masih dalam lidik,” tambahnya.

Saat ini, kelima pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Jacub menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Jaringan di atasnya akan terus kami telusuri demi memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Pekanbaru,” tegasnya.

 

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index