Penambangan Pasir Ilegal di Kecamatan Tambang Kampar Bebas Beroperasi, Kok Bisa?

Penambangan Pasir Ilegal di Kecamatan Tambang Kampar Bebas Beroperasi, Kok Bisa?
Foto: gentaonline.com

KAMPAR,RIAUREVIEW.COM --,Penambangan pasir ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kampar persisnya di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau secara bebas beroperasi.

Bebasnya penambangan pasir ilegal dengan menggunakan mesin sedot dan alat berat escavator tersebut diduga telah berlangsung lama.

Hal itu didasarkan keterangan dari beberapa masyarakat yang awak media ini temui di Desa Terantang Kecamatan Tambang.

Maraknya galian C ini sangat mengganggu masyarakat. 

“Hanya saja masyarakat tak mempunyai kewenangan untuk menghentikan aktivitas ini,” kata seorang pria paruh baya yang enggan ditulia namanya itu saat disambangi di salah satu warung di Jalan Bingkuang, Jumat 23 Desember 2022.

Soal dampak galian itu, lanjut dia, yang terimbas terutama lingkungan sekitar dan masyarakat. Sebab, adanya galian C itu merusak lingkungan. Di sisi lain, daerah di Kecamatan Tambang jalannya juga kerap rusak lantaran dilewati truk galian C. Banyak ruas jalan yang rusak di sana.

“Secara otomatis ini yang dirugikan masyarakat, sedangkan untuk izin sepertinya tidak memiliki izin,” ujarnya lagi.

Dari pantauan awak media, bekas ban mobil truk muatan pasir yang melintas di jalanan meninggalkan bekas membentuk dua jalur. Di lokasi tambang pasir pertama terlihat ada aktivitas penambangan pasir menggunakan mesin penyedot di pinggiran sungai desa.

Terdapat beberapa orang yang bekerja di setiap titik galian pasir bertugas memantau mesin penyedot pasir tersebut. Pekerja itu membuat aliran air pembuangan untuk mengalirkan pasir bercampur air yang dikeluarkan dari mesin penyedot.

Di lokasi tambang pasir kedua, terlihat aktivitas penambangan pasir menggunakan alat berat ekskavator. Terdapat ekskavator mini berwarna kuning yang sedang memindahkan pasir dari lokasi tambang ke dalam truk.

Menyikapi itu, Plt Ketua DPD LSM BARA API Riau, Azhari mengaku heran. "Kok bisa bebas beroperasi ya, penambangan pasir ilegal di sepanjang Sungai Kampar,"tanyanya heran.

Padahal, katanya, Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral, Batu Bara, UU No 3/2020 Perubahan Atas UU No 4/2009 serta PP No.78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi dan Pasca Tambang sudah mengatur dan menjelaskan bahwa ini kerusakan lingkungan.

"Kami meminta kepada Kapolda Riau beserta jajaran untuk melakukan langkah lidik hukum terkait adanya laporan ini. Agar kerusakan lingkungan yang merugikan masyarakat sekitar dapat dicegah," tutupnya.

 

 

Sumber: gentaonline.com

Berita Lainnya

Index