Nafsu memuncak, Pria di Kampar Nekat Setubuhi Adik Ipar Berulang Kali

Nafsu memuncak, Pria di Kampar Nekat Setubuhi Adik Ipar Berulang Kali
S alias Gono

KAMPAR,RIAUREVIEW.COM --Seorang pria berinisial S alias Gono nekat menyetubuhi adik ipar sendiri yang masih di bawah umur, di Desa Penghidupan, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar.

Kapolsek Kampar Kiri Hilir, AKP Elva Hendri mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Aksi itu terjadi sekitar bulan Juli 2021 lalu.

"Kita sudah terima laporan dugaan persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan S alias Gono kepada adik iparnya berinisial LRH  (13)," katanya kepada Riauaktual.com, Kamis (19/1/2023) pagi.

Kejadian bejat ini terbongkar, Senin (16/1/2023) kemarin saat pelapor Siti Aminah (53) diberitahu oleh anaknya berinisial AP (21) bahwa adiknya LRH mengaku pernah dipaksa melakukan hubungan badan dengan pelaku S.

"Tanggal kejadian korban tidak mengetahui. Peristiwa dugaan persetubuhan itu terjadi di kamar rumah pelaku S Desa Penghidupan, Kampar Kiri Tengah. Bahkan dari keterangan saksi, pelaku S juga pernah melakukan perbuatan dengan mencekik leher, mencubit paha serta mengancam korban agar mau disetubuhi," ungkapnya.

Merasa tidak percaya, pelapor langsung menjumpai korban untuk mempertanyakan kebenaran.

"Setelah dijumpai korban mengaku telah disetubuhi oleh S berulang kali. Cara korban melakukan aksi bejat dengan cara membuka pakaian korban kemudian melakukan pelecehan. Saat pelaku mengajak korban berhubungan badan, korban menolak," katanya lagi.

Karena nafsu sudah memuncak, pelaku langsung mengancam korban agar mau disetubuhi.

"Setelah dipaksa dan diancam, mungkin korban takut. Disanalah pelaku langsung menyetubuhi korban," sambungnya.

Tidak terima perbuatan pelaku, pelapor langsung membuat laporan kepolisian LP/B/04/I/2023/SPKT POLSEK KAMPAR KIRI HILIR/ POLRES KAMPAR/POLDA RIAU, tanggal 16 Januari 2023.

"Dari laporan korban dilakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya (TKP). Dimana pelaku ini terlebih dahulu sudah diamankan oleh warga serta dihajar warga," tutup Elva Hendri.

Terhadap pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

 

 

 

Sumber: riauaktual.com

Berita Lainnya

Index