Napi Jadi Dalang Peredaran Narkoba, Kalapas Pekanbaru Dalami Dugaan Keterlibatan Petugas

Napi Jadi Dalang Peredaran Narkoba, Kalapas Pekanbaru Dalami Dugaan Keterlibatan Petugas

PEKANBARU,RIAUREVIEW.COM --Seorang narapidana Lapas Kelas II A Pekanbaru bernama Leo menjadi dalang dalam peredaran narkoba di Riau.

Petugas kepolisian dari Polda Riau membawa Leo dari dalam Lapas Pekanbaru karena keterlibatannya dalam peredaran narkoba sebanyak 20 Kg sabu dan 20 ribu pil ekstasi.

Tidak hanya itu, penyidik juga mengamankan 1 unit handphone dan 1 buah kartu debit di kamar hunian Leo berada. Hal tersebut memang janggal, mengingat benda-benda tersebut merupakan barang terlarang untuk narapidana.

Kepala Lapas Kelas II A Pekanbaru, Sapto Winarno mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah mendalami terkait keterlibatan dari petugas dalam kasus pengedaran narkoba tersebut.

"Kita sedang dalami terkait peredaran narkoba dan handphone yang dikuasai narapidana L. Apakah ada keterlibatan dari petugas atau tidak sedang kita dalami," kata Sapto, Kamis (26/1/2023).

Sapto mengungkapkan, bahwa pihaknya juga bekerjasama dengan Polda Riau untuk memberantas narkoba baik di dalam Lapas maupun di luar Lapas.

"Bersamaan dengan itu kami juga melaksanakan razia di kamar yang bersangkutan dan memang menemukan, barang itu langsung kami serahkan kepada penyidik," cakapnya.

Lanjutnya, dirinya juga tidak mentolerir apakah ada petugas maupun narapidana yang terbukti bermain dalam peredaran narkoba akan diberikan sanksi yang tegas.

"Kami akan memberikan sanksi kepada narapidana sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Begitu juga dengan petugas akan kami berikan sanksi aturan yang ada di kepegawaian," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, ahirnya petugas kepolisian mengungkap kasus terkait penggrebekan narkoba di Perumahan Grand Baffanda, Tenayan Raya, Pekanbaru pada awal Januari 2023 lalu.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 4 orang pelaku yakni IRF, NIA, AFR dan Leo.

"Berhasil diungkap 20 kg sabu dan 20 ribu pil ekstasi di TKP Perumahan Grand Vaffanda Pekanbaru. Ada IRF, NIA, AFR dan Leo yang diamankan dan ditetapkan tersangka," kata Sunarto, Kamis (26/1/2023).

Petugas kepolisian awalnya hanya menangkap 2 tersangka saja yakni IRF dan NIA, namun setelah dikembangkan, petugas kembali menangkap 2 orang tersangka lainnya.

"IRF, NIA dan AFR sebagai kurir. Sedangkan tersangka 1 lagi yang ditangkap Leo sebagai pengendali. Jadi Leo ini merupakan narapidana di Lapas Kelas II A Pekanbaru," ungkapnya.

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index