Demi Marwah Bangsa, Bagi Mahfud MD, Negara Tidak Boleh Kalah Dengan Kejahatan

Demi Marwah Bangsa, Bagi Mahfud MD, Negara Tidak Boleh Kalah Dengan Kejahatan

PEKANBARU, Riaureview.com - Lawatan Menkopolhukam ke Kota Pekanbaru Provinsi Riau, disambut sangat antusias oleh berbagai kalangan masyarakat. Kesempatan itu pun menjadi momen penting bagi Prof Mahfud MD untuk bertemu langsung dengan para tokoh masyarakat dan tokoh kepemudaan serta para tokoh akademisi Riau. 18/05/2023.

"saya disini dalam rangka memperingati hari keterbukaan informasi nasional, dengan kunjungan kerja ini, seperti biasa saya sangat senang berdialog langsung dengan para pemuka dan tokoh daerah, sehingga hari ini saya juga banyak mendapatkan masukan, kritikan, kepada pemerintah, terkait berbgai persoalan di provinsi Riau, seperti mafia tanah, soal kelapa sawit, minyak goreng, terkait kampus, dan relasi politik,  bahkan tentang politik identitas Jelang pemilu," Sebut Prof Mahfud MD hari ini di Pekanbaru. 

Usai melaksanakan berbagai kegiatannya, selanjutnya Menkopolhukam RI, Prof Mahfud, hari ini, Kamis, 18/05 juga diketahui melaksanakan jalan sehat pagi, melintas batas kota Pekanbaru dengan batas wilayah Kabupaten Kampar, dengan durasi waktu 45 menit, yang didampingi langsung oleh Kapolda Riau, Irjen Pol. Mohammad Iqbal, Pj Bupati Kampar, Kamsol, beserta rombongan lainnya. 

Tak sampai disitu saja, Prof Mahfud MD juga memberikan pernyataan atas kasus yang menjerat Menkominfo, Johnny G Plate, yang kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI.  Menjawab pertanyaan awak media, Mahfud pun mengatakan, bahwa pihak kejaksaan agung telah berhati-hati memeriksa kasus yang melibatkan Johnny G Plate, agar hukum dapat ditegakkan setegak-tegaknya. 

"Pertama kasus ini sudah cukup lama, dan kemudian proses hukum atas kasus ini tentu harus sesuai aturan hukum, bahkan keharusan hukum, jadi itu harus dipahami dengan baik. Pihak kejaksaan setahu saya sudah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, hingga memperoleh 2 alat bukti yang kuat, lalu menetapkan tersangka, tentunya itu tidak sembarangan. Jadi di ikuti aja prosesnya hingga ke pengadilan, nanti juga akan terang benderang semua, " Imbuh Mahfud. 

Sementara terkait adanya tudingan pihak soal politisasi, Prof Mahfud dengan enteng mengatakan, hal itu sesuatu yang tidak bisa di hindari karena bertepatan jelang tahun politik. 

"Tapi dalam tahun politik pun demi menjaga kondusifitas, jika 2 alat bukti sudah kuat ditemukan, proses hukum tidak boleh ditunda-tunda, karena itu bertentangan dengan hukum, " Katanya. 

Sebagaimana diketahui, kasus yang menjerat Menteri Komunikasi dan informatika, Johnny G plate, yang sekaligus juga sebagai sekretaris jenderal partai Nasdem itu, saat ini sedang viral dan trending topic di berbagai media sosial. 

Hal itu ditegaskan direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi mengatakan, penetapan itu adalah hasil dari pemeriksaan ketiga Johny dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

"Atas hasil pemeriksaan tersebut, penyidik pada hari ini meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi jadi tersangka," ungkap Kuntadi pada Konferensi Pers yang dilaksanakan di Gedung Bundar Pidsus Kejagung, Jakarta.

Usai melaksanakan pemeriksaan, Johny yang telah berbaju tahanan digiring ke mobil untuk ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, Jakarta.

Kuntadi mengatakan, pihaknya tengah mendalami aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut.

"Saat ini masih didalami dan tunggu saja, makanya kami setelah menetapkan tersangka ini kegiatannya tidak begitu saja. kami masih mengumpulkan alat bukti lain," tuturnya.

Menteri Komunikasi Johny G Plate ditahan sebagai tersangka Korupsi BTS 4G atas pasal Undang-undang Tindak Pidana Korupsi pasal 2 dan Pasal 3, Juncto pasal 5 KUHP.

Sebelumnya, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan jumlah kerugian negara di perkara dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo berjumlah Rp8,32 triliun.

Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh telah menyerahkan kerugian negara ke Kejaksaan Agung, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada hari Senin, (15/5/2023).

"Berdasarkan bukti yang kami peroleh dan disampaikan kepada Jaksa Agung, kami simpulkan terdapat kerugian negara sebesar Rp 8,32 triliun," ungkap Yusuf saat Konferensi Pers di depan wartawan.

Yusuf memerincikan, kerugian negara tersebut terdapat 3 hal biaya kegiatan penyusunan kajian hukum, markup harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Sebelumnya, Prof Mahfud MD juga menanggapi pertanyaan awak media, terkait kasus Indosurya karena dibebaskan oleh pengadilan, lalu pemerintah akhirnya kasasi, dan kasus tersebut berakhir dengan putusan vonis 18 tahun dan denda 15 miliar. 

"Negara Tidak boleh menyerah kepada kejahatan, dan Negara tidak boleh kalah dengan Kejahatan," Pungkasnya. 

 

Sumber: IG/CNBC/Press Rillis

 

Berita Lainnya

Index