Polsek Tenayan Raya Pekanbaru Tangkap Seorang Pengedar Narkotika

Polsek Tenayan Raya Pekanbaru Tangkap Seorang Pengedar Narkotika

PEKANBARU,RIAUREVIEW.COM --Operasi khusus oleh tim Polsek Tenayan Raya menghasilkan penangkapan seorang individu yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi pada Rabu (10/8/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Bagus Harry Priyambodo, melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino, mengonfirmasi bahwa pelaku dengan inisial O, yang juga dikenal sebagai Nanda (32), telah berhasil ditahan bersama sejumlah barang bukti.

"Iya, kami berhasil menangkap pelaku O beserta barang bukti terkait. Pelaku diduga sebagai pengedar sabu dan pil ekstasi," kata Iptu Dodi Vivino pada Sabtu (12/8/2023) siang.

Iptu Dodi Vivino menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari upaya tim penegak hukum yang berhasil mengamankan tujuh bungkus plastik bening yang masing-masing berisi 60 butir pil ekstasi bertanda logo F.

"Totalnya terdapat 360 butir pil ekstasi. Selain itu, kami juga berhasil mengamankan 10 paket sedang sabu. Selama penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa pelaku O melakukan penyalahgunaan narkotika di tempat-tempat hiburan malam (THM) di Pekanbaru," tambah Iptu Dodi Vivino.

Ia juga menyebutkan bahwa penangkapan ini bermula pada Rabu (10/8/2023) sekitar pukul 23.00 WIB, ketika tim operasional yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino, menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika.

"Setelah menerima informasi, kami melakukan serangkaian penyelidikan. Ketika kami menemukan pelaku di rumahnya di Jalan Lobak, Kecamatan Bina Widya, pelaku berusaha melarikan diri. Setelah pengejaran selama 15 menit, akhirnya pelaku berhasil ditangkap," ungkap Iptu Dodi Vivino.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku.

"Kami menemukan sebuah tas di dalam lemari yang berisi narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati dan penjara selama maksimal 20 tahun," tutup Iptu Dodi Vivino.

 

 

 

Sumber: riauaktual.com

Berita Lainnya

Index