Pimpinan DPRD Sebut Banmus Paripurna PAW Anggota DPRD dari Fraksi Golkar Tidak Diagendakan

Pimpinan DPRD Sebut Banmus Paripurna PAW Anggota DPRD dari Fraksi Golkar  Tidak Diagendakan
Ketua DPRD Bengkalis sementara Sofyan, S.Pdi memimpin rapat Banmus dan menggelar konfrensi pers duduk persoalan Banmus yang harusnya memenuhi qorum di DPRD Bengkalis, Selasa (3/10/2023).(sukardi)

BENGKALIS,RIAUREVIEW.COM—Pimpinan DPRD Bengkalis Sofyan, S.Pdi bersama 36 anggota DPRD Bengkalis menggelar konfrensi pers, Selasa (3/10/2023) di Gedung DPRD Bengkalis. Konfrensi pers menyikapi adanya rapat Badan Musyawarah (Banmus) Paripurna PAW empat anggota DPRD Bengkalis, yang dinilai tidak diagendakan pada Oktober 2023.

Hal itu disampaikan Pimpinan DPRD Bengkalis sementara Sofyan dihadapan sejumlah media. Ia mengatakan, adanya Banmus tentang agenda paripurna PAW anggota DPRD Bengkalis dari Fraksi Partai Golkar tidak ada dasar. Ia pun dengan tegas menyikapi surat Kepala Biro Tata Pemerintahan dan OTDA Sekda Prov Riau Nomor :120/PEM-OTDA/166 tanggal 18 Sepetember 2023, perihal keputusan Gubernur Riau terhadap empat anggota DPRD Bengkalis.

Dalam surat itu berkaitan dengan Pengganti Antar Waktu (PAW) empat anggota DPRD Bengkalis, Septian Nugraha, Al-Azmi, Syafroni Untung dan Ruby Handoko alias Akok, sesuai surat keputusan masing-masingnya tersebut tentunya, dilantik maksimal 60 hari dari tanggal surat keputusan.

Terkait hal itu, sambung Sofyan, pimpinan DPRD Bengkalis menyurati Gubernur Riau melalui surat 100.1.4.2/291/DPRD tanggal 21 September 2023, hal tanggapan atas keputusan Gubernur Riau. Isi surat tersebut menjalaskan, Ketua DPRD Bengkalis H. Khairul Umam telah mengeluarkan surat, peresmian pemberhentian empat anggota DPRD Bengkalis, Septian Nugrah, Al-Azmi, Syafroni Untung dan Ruby Handoko alias Akok.

“Perlu dijelaskan agar publik bisa memahami, dinamika ini sudah jelas. Pemkab Bengkalis juga sudah membuat surat, hal itu dibuktikan melalui surat Nomor : 100.1.6/43/Setda-Tapem, tanggal 29 Agustus 2023 lalu, isinya kelengkapan dokumen persyaratan usulan pemberhentian dan pengangkatan antar waktu DPRD Kabupaten Bengkalis, sisa waktu jabatan 2019-2024 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis. Kelengkapan yang dimaksud adalah data dukung berupa keterangan sedang menempuh upaya hukum,”kata Sofyan.

Ia menyebutkan, dasar hukum dari keterangan sedang menempuh upaya hukum itu, termaktub dalam Pasal 6 PKPU Nomor 6 Tahun 2017, tentang PAW Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi/kabupaten/kota. Pasal 6 dengan tegas mengatakan, dalam hal anggota DPR, DPRD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang diberhentikan sebagai anggota Partai Politik sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (3) huruf h, mengajukan upaya hukum atau berdasarkan informasi tertulis terdapat keberatan dari partai politik terkait kepengurusan ganda partai politik, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan nama calan pengganti antar waktu kepada pimpinan DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota disertai keterangan  bahwa anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dimaksud sedang menempuh upaya hukum atau adanya keberatan dari Partai Politik terkait dengan kepengurusan ganda partai politik.

Sehingga dengan adanya Pasal 6 pada PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tersebut, sambung Sofyan, perlu dijelaskan empat anggota DPRD Bengkalis yang di PAW, masih melakukan upaya hukum pada Pengadilan Negeri Bengkalis denan register perkara terdiri dari empat anggota DPRD Bengkalis.

Dikatakan Sofyan, masing-masing perkara diantaranya perkara Nomor : 36/Pdt. G/2023/PN. Bls tanggal 9 Agustus 2023 an. Al-Azmi sebagai penggugat, kemudian perkara Nomor : 37/Pdt.G/2023/PN. Bls tanggal 9 Agustus 2023 an. Ruby Handoko alias Akok sebagai penggugat, Nomor : 38/Pdt.G/2023/PN.Bls tanggal 9 Agustus 2023 an. Septian Nugraha sebagai penggugat.

Selanjutnya perkara Nomor : Pdt. G/2023/PN. Bls tanggal 9 Agustus 2023 an. Syafroni Untung sebagai penggugat. Dalam upaya hukum masing-masing perkara tersebut, Gubernur Riau Syamsuar dan Ketua DPRD Bengkalis selaku turut tergugat I, serta Bupati Bengkalis selaku tergugat IV.

Gugatan yang diterima Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, kata Sofyan, sampai hari ini belum ada sepucuk suratpun yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Bengkalis dalam bentuk keterangan tidak ada sengketa Partai Politik, sementara sedang ada upaya hukum di institusi mereka (parpol) berdasarkan perkara yang diterima.

“Artinya menurut hemat kami surat keputusan Gubernur Riau Nomor terkait PAW empat anggota DPRD Bengkalis tidak berdasar dan keliru untuk dijadikan pertimbangan hukum, sebab Bupati Bengkalis bukan tidak menyampaikan, akan tetapi belum menyampaikan karena belum lengkap data dukung persyaratan untuk disampaikan kepada Gubernur Riau sebagai wakil pemerintah pusat,”ujar Sofyan yang saat ini menjadi Ketua DPRD Bengkalis sementara.

Sehingga melalui keterangan resmi ini, sambungnya lagi, DPRD Bengkalis memutuskan belum dapat dilaksanakan dan diagendakan di dalam Rapat Banmus DPRD Kabupaten Bengkalis bulan Oktober 2023, karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Inilah beberapa hal atau poin yang kami sampaikan, mengacu kepada kondisi yang ada, kami juga menerima surat masuk dari Ketua Fraksi dan Lawyer (pengacara) empat penggugat, yang di PAW-kan ini, dan sedang dalam upaya hukum di pengadilan sehingga menjadi pertimbangan kami dalam memutuskan persoalan PAW empat orang anggota dewan ini,”katanya.

Sofyan juga mengatakan, sesuai Tata Tertib DPRD Bengkalis, BAB 10 tentang pengambilan keputusan Pasal 123 jelas menegaskan, bahwa pengambilan keputusan dalam rapat DPRD pada dasarnya dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat.Kemudian lagi,katanya, setiap rapat di DPRD dapat mengambil keputusan jika memenuhi qorum.

“Inilah dasar tertinggi kita dalam mengambil keputusan, alhamdulillah, selama rapat yang saya pimpin selalu qorum, sesuai dengan ketentuan yang ada. Jadi ini kita berharap kawan-kawan pers secara objektif, terkait apa yang sudah kami lakukan, karena lembaga ini adalah lembaga DPRD ini bukan milik personal, tidak ada asas tunggal personal, tetapi kolektif kelegial keputusan tertinggi adalah paripurna, dan keputusan rapat pimpinan yang melibatkan pimpinan bersama pimpinan DPRD, harus diputuskan secara qorum dan asas musyawarah mufakat,”ujarnya.

Sementara itu, Hendri Hasibuan salah seorang anggota DPRD Bengkalis menimpali, jika seluruh anggota DPRD Bengkalis menggunakan fasilitas DPRD Bengkalis, termasuk kedua pimpinan yaitu H. Khairul Umam dan Syahrial.

“Mereka juga menggunakan fasilitas Banmus kita, jadi kalau dia bilang itu illegal, saya justru tidak mengerti yang dimaksud ilegal itu yang mana. Mereka (Khairul Umam dan Syahrial) berangkat dengan Banmus kita ini, kami sangat tidak setuju dengan apa yang dikatakan ilegal, saya ini juga tegak lurus juga dengan aturan ini,”timpal Hendri Hasibuan.

Ia juga menjelaskan, tuduhan ilegalnya Banmus yang ada saat ini, yang seharusnya juga ilegal bagi mereka yang ikut dalam kegiatan Banmus di DPRD Bengkalis.(ra)

Berita Lainnya

Index