Paparkan Penegakan Hukum Humanis Berintegritas

Kejati Riau Narasumber Kuliah Umum Fakultas Hukum Unilak

Kejati Riau Narasumber Kuliah Umum Fakultas Hukum Unilak

RIAUREVIEW.COM -- Kepala Kejaksaaan Tinggi Riau Akmal Abbas SH MH menjadi narasumber dalam kuliah umum Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) Riau yang bertemakan "Penegakan Hukum Yang Humanis dan Berintergitas" di aula gedung Pustaka Unilak, Sabtu, 2 Desemer 2023.

Kuliah Umum dibuka oleh Rektor Unilak Prof Dr Junaidi, turut hadir Dekan Fakultas Hukum Dr Fami SH MH, jajaran Wakil Dekan, Kaprodi, dosen serta diikuti oleh 500 mahasiswa.

Dr Fahmi SH MH dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Kejati Riau yang telah berkenan hadir menjadi narasumber pada kuliah Umum. Beberapa waktu sebelumnya kami juga telah mengadakan kuliah umum dengan menghadirkan mantan Ketua Komisi Yudisial dan juga Ketua DPN Peradi Prof Dr Otto Hasibuan.

Dikatakan Dr Fahmi, tema kuliah umum pada hari ini penegakan hukum yang humanis dan berintegritas artinya Kejaksaan dalam melakukan penegakan hukum yang bersifat Humanis itu dalam penegakan hukum mengedepankan sisi kemanusiaan melalui keadilan restoratif restorative Justice, penyelesaian kasus atau perkara di luar pengadilan yang mengedepankan perdamaian antara kedua belah pihak sehingga mengembalikan keadaan seperti keadaan semula. Penegakan hukum yang berintegritas artinya dalam melakukan penegakan hukum penegak hukum itu harus didasari sisi moral hati nurani dan etika sisi baik dan benar, rasa adil atau tidak itu yang diperhatikan oleh penegak hukum apabila ini dapat tercapai maka kepuasan publik terhadap lembaga penegak hukum ini akan meningkat terutama terhadap lembaga institusi kejaksaan.

Disebutkan Dr Fahmi SH MH, kita melihat bahwa sekarang penghuni Lembaga Pemasyarakatan itu sudah ratusan ribu orang dan itu memerlukan biaya yang dikeluarkan oleh negara setiap tahun bisa 2 triliun, ini juga jadi masalah sebenarnya.

"Pak Kejati ini merupakan putra terbaik Riau asal Kuansing, wajahnya tidak asing lagi, beliau merupakan senior saya di Fakultas Hukum UII Yogyakarta.  Tahun 2023 lembaga survei menempatkan tingkat kepercayaan atau kepuasan publik terhadap kejaksaan itu 81 persen, nah ini kan sudah cukup tinggi, mudah-mudahan ini dapat ditingkatkan lagi. Kita berharap materi dari Kepala Kejaksaan tinggi Riau dapat memberikan pencerahan kepada mahasiswa,''sebut Dr Fahmi SH MH,

Sementara itu, Prof Junaidi saat membuka kuliah umum memberikan apresiasi kepada Fakutlas Hukum yang telah mengundang Kejati Riau Bapak Akmal Abbas SH MH. Terkait dengan restorative Justice, saya dan tema teman di LAM Riau juga berdiskusi bahwa ini juga berkaitan dengan pola hukum adat dan kearifan lokal di masyarakat. Pada akhirnya apa yang kita putuskan adalah untuk kebaikan bersama. Masyarakat yang di kampung-kampung itu, sudah ada pola-pola penyelesaian masalah itu tinggal itu kita angkat kita rumuskan disepakati bersama. Pada zaman dulu penyelesaian penyelesaian masalah di kampung-kampung di daerah-daerah itu di lakukan juga dengan kearifan lokal, restorative Justice itu sebenarnya dengan melakukan musyawarah.

Pada kesempatan itu Prof Junaidi juga menyampikan ke Kejati bahwa di Unilak ada Fakultas Hukum dan Magister Hukum, saat ini peminatnya banyak sekali, untuk Prodi Magister Hukum mahasiswa berbagai latar belakang, ada yang dari Polri,TNI, kejaksaan, hakim dll. Dan dalam 3 tahun ini para dokter di Riau banyak kuliah di Unilak dengan mengambil Magister Hukum konsentrasi Hukum Kesehatan. "Kami juga mohon doa dan dukungan semoga segera berdirin S3 Hukum di Unilak," sebut Prof Junadi.

Pelaksanaan kuliah umum oleh Kejati Riau berlangsung lebih dari 2 jam, dalam pemaparannya Akmal Abbas menyampaikan bahwa Pancasila dalam pembinaan pranata hukum adalah sebagai standar penilaian bagi peraturan perundang-undangan. Sebagai guding principle dalam penyelenggarakan hukum. Menentukan masalah, metoda dan penjelasan yang dianggap releban untuk di telaah sehingga merupakan kunci pembentukan hukum oleh lembaga hukum. Sebagai panduan bagi terciptanya cita cita masyarakat.

Akmal Abbas juga menyampaikan bahwa penegkan hukum dapat menjamin nilai nilai yang sudah gaungkan para pendiri bangsa, yaitu nilai ketuhanan, nilai persatuan, nilai kedaulatan rakyat, nilai keadilan sosial. Seiring dengan berkembangnya waktu, ada penambahan nilai yaitu nilai kepastian hukum dan nilai kemanfaatan.

"Bahwa benar Kejaksaan saat ini dalam penegakan hukum tingkat kepuasan masyarakat mencapai 81 persen, Kejaksaan terus melakukan upaya upaya untuk perbaikan. Bapak Kejaksaan Agung RI dalam upaya penegakan hukum berprinsip tajam keatas dan humanis kebawah."ujarnya.

Kuliah umum di pandu oleh dosen Fakultas Hukum Unilak Rahmad Oky Saputra SH MH, pada kesempatan itu mahasiswa juga memberikan pertanyaan kepada Kejati Riau.

Berita Lainnya

Index