Berikut 4 Fakta Sertifikat Tanah Elektronik, Satu Diantaranya Bisa Dipakai sebagai Jaminan

Berikut 4 Fakta Sertifikat Tanah Elektronik, Satu Diantaranya Bisa Dipakai sebagai Jaminan
Pemerintah luncurkan sertifikat tanah digital (Foto: Okezone)

RIAUREVIEW.COM --Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan sertifikat tanah berbasis elektronik. Kini masyarakat tidak hanya mempunyai sertifikat dalam bentuk file dokumen, tetapi juga dalam bentuk format digital.

"Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, pada siang hari ini saya serahkan dan saya luncurkan sertifikat tanah elektronik," ujar Presiden Jokowi dalam sambutannya di Istana Negara, 4 Desember 2023.

Pembagian sertifikat tanah ini merupakan wujud perlindungan pemerintah kepada masyarakat agar terhindar dari masalah atau konflik agraria.

Berikut fakta terkait Sertifikat Tanah Elektronik, yang bisa digunakan sebagai jaminan, yang dirangkum dari Okezone.com Sabtu (9/12/2023) :

1. Keuntungan Sertifikat Tanah Elektronik

Jokowi meluncurkan Sertifikat tanah elektronik yang diterbitkan dalam bentuk digital,untuk memberikan kemudahan kepada warga.

Menurut Jokowi, kehadiran sertifikat tanah elektronik meminimalisir risiko kerusakan hingga kehilangan dokumen fisik sertifikat tanah. Di satu sisi memberikan kemudahan bagi Pemerintah melakukan pencatatan sertifikat tanah yang sudah dikantongi masyarakat.

2. Bisa Jadi Jaminan Kredit

Selain untuk melindungi kepemilikan lahan masyarakat, Presiden Jokowi memastikan sertifikat tanah elektronik masih bisa menjadi agunan ke perbankan. Sehingga masyarakat yang butuh permodalan bisa menyekolahkan sertifikatnya dan menjadi modal usaha.

Jokowi juga berpesan agar masyarakat tetap melakukan kalkulasi yang matang sebelum mengajukan pinjaman ke bank. Mengukur kemampuan keuangan untuk pengembalian pinjaman agar sertifikat tanahnya tidak hilang.

3. Butuh Waktu 160 Tahun

Proses sertifikasi tanah di Indonesia. Bila tidak dipercepat, butuh 160 tahun supaya tanah masyarakat memiliki sertifikat. Presiden Jokowi menargetkan pembagian sertifikat tanah di akhir masa jabatannya mencapai total 120 juta. Adapun target tersebut masih kurang 6 juta. Hal tersebut merupakan upaya untuk mencegah adanya konflik tanah atau agraria yang sering terjadi di Indonesia.

Untuk mencapai target tersebut, Jokowi meluncurkan sertifikat tanah elektronik yang akan ditandai dengan penyerahan 2,5 juta sertifikat tanah Indonesia.

4. 80 Juta Bidang Tanah Yang Belum Bersertifikat

Ada 126 Juta sertifikat tanah yang harusnya dipegang rakyat. Namun baru 46 juta yang tersertifikasi. Presiden Jokowi menyatakan bahwa masih ada sekitar 80 juta tanah yang belum bersertifikat di Indonesia. Jumlah ini mencakup tanah yang belum mendapatkan sertifikat kepemilikan yang sah dari pemerintah.

 

 

 

SUMBER: RIAUAKTUAL.COM

Berita Lainnya

Index