Kasus Sukmawati Disetop, NasDem: Mungkin karena Suasana Lebaran

Kasus Sukmawati Disetop, NasDem: Mungkin karena Suasana Lebaran

JAKARTA, RIAUREVIEW.COM -Kasus dugaan penodaan agama oleh Sukmawati Soekarnoputri dihentikan oleh polisi. Partai NasDem santai menanggapi, barangkali polisi sedang mengambil momentum suasana saling bermaaf-maafan.

"Menurut saya, ini karena suasana Lebaran barangkali," ujar anggota Komisi Bidang Hukum dari Fraksi Partai NasDem, Teuku Taufiqulhadi, kepada detikcom, Senin (18/6/2018).

Kasus penodaan agama juga terkait dengan tokoh-tokoh agama. Menurutnya, para ulama cenderung berbesar hati memaafkan kekhilafan yang diperbuat seseorang. Dengan pemahaman seperti ini, diduga Taufiq, polisi berani menghentikan kasus Sukmawati.

"Ulama kan pemaaf. Jadi, pada hari yang baik ini, polisi berani mengeluarkan penghentian perkara tersebut. Kalau bukan atas pemaafan ulama, pasti tidak berani," ujar politikus kelahiran Aceh ini.

Baginya, sulit bagi publik menilai penanganan kasus hukum secara objektif, kecuali polisi bersikap transparan. Polisi tentu punya pertimbangan hukum sebelum menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus Sukmawati. 

Namun, bila ada kasus penodaan agama lainnya, polisi diharapkan tetap tanggap dan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Taufiq menilai SP3 Sukmawati tak akan berpengaruh terhadap penanganan kasus lain yang serupa. 

"Tentu saja tidak bisa bila polisi hanya berdiam diri (menyikapi kasus penodaan agama lainnya). Pasti masyarakat mendorongnya untuk diselesaikan," kata Taufiqulhadi.

Sebelumnya, polisi menyatakan penyelidikan kasus dugaan penistaan agama terkait puisi 'Ibu Indonesia' yang dibacakan Sukmawati Soekarnoputri dihentikan. Alasannya, polisi tidak menemukan unsur pidana.

"Tidak ditemukan perbuatan melawan hukum atau perbuatan pidana, sehingga perkara tersebut tidak dapat dinaikkan/ditingkatkan ke tahap penyidikan. Maka kasus tersebut di-SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal dalam keterangannya, Minggu (17/6) kemarin. 

Atas hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat menghormati proses hukum. Ia mengimbau masyarakat tidak mengembangkan penghentian penyelidikan ini dengan dugaan lain yang malah membuat kegaduhan. Zainut menyatakan dirinya belum tahu secara persis alasan penghentian penyelidikan itu.

"MUI mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengembangkan dugaan-dugaan yang justru dapat menimbulkan kegaduhan," kata Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid yang dilansir detikcom, Minggu (17/6) malam. 

Berita Lainnya

Index