Dosen FH Unilak Gelar Sosialisasi Aspek Hukum Dalam Perusahaan di SMK Muda Pekanbaru

Dosen FH Unilak Gelar  Sosialisasi Aspek Hukum Dalam Perusahaan di SMK Muda Pekanbaru

RIAUREVIEW.COM --Tim Dosen Fakultas Hukum Unilak terdiri dari Dr. Indra Afrita, SH, MH, Dedy Felandry, SH, LL.M, dan Tatang Suprayoga, SH, MH pada 30 November 2024  melaksanakan   Pengabdian Kepada Masyarakat di  SMK Muhammadiyah 2 Pekanbaru (SMK Muda Pekanbaru).

Bertempat di ruang serba guna SMK Muda Pekanbaru acara dibuka langsung oleh Kepala Sekolah bapak Paiman diikuti  sebanyak 40 (empat puluh) orang peserta, terdiri dari siswa kelas 11 dan 12 serta beberapa orang guru.

Dedy Felandry mengatakan “Pengabdian Kepada Masyarakat ini mensosialisasikan aspek hukum dalam perusahaan ditujukan pada siswa yang nanti akan masuk ke dunia kerja. “Kurangnya pengetahuan dan pemahaman mengenai aspek hukum dalam perusahaan menjadikan kami mengangkat isu tersebut dalam kegiatan ini”.

Selama kegiatan berlangsung terjadi dialog interaktif dari peserta (khalayak sasaran), dalam liputan media ini seorang siswa bernama  Firman Ardhiansyah menanyakan tentang bagaimana jika kita tidak memahami aspek hukum saat di dunia kerja kelak? 

Dedy Felandry, SH., LL.M. sebagai pemateri menjawab semua aspek dalam kehidupan ini pasti bersinggungan dengan aspek hukum. “Dalam dunia kerja ada 2 pilihan  apakah bekerja di perusahaan orang artinya digaji atas pekerjaan kita, atau membuka perusahaan sendiri dan merekrut pegawai atau karyawan untuk dipekerjakan dalam perusahaan kita sendiri. Mana yang mau dipilih, masing masing pilihan ada keuntungannya da nada kelemahannya. Keduanya membutuhkan skill pemahaman hukum dasar yang minimal harus dimiliki untuk survive di dunia kerjam” Jawab Dedy Felandry.

Tambahnya lagi “dalam banyak pekerjaan tersebut pasti ada perikatan, perjanjian, atau kontrak, atau didahului dengan Mou (Memorandum of Understanding). Jika tidak memahami hal tersebut bisa dipastikan akan dibodoh-bodohi, berpotensi lost jika membuka perusahaan sendiri, kena tipu mitra usaha, dan lain sebagainya. Bahkan orang yang memahami aspek hukum saja banyak yang tertipu, apalagi yang tidak memahaminya”.

Selanjutnya siswa bernama  Ananda Tri Rezeki  menanyakan asumsi saya hukum hanya buat orang lemah, sementara bagi orang kaya hukum tidak berlaku. Bagaimana tanggapan pemateri melihat hal ini? 

Sebagai pemateri Dedy Felandry menjawab pandangan itu tidaklah salah. “Penegakan hukum adalah wajah terdepan dari hukum tersebut. Ananda Tri Rezeki telah membuat hipotesis atas apa yang ananda saksikan, padahal dalam teori hukum ada prinsip semua orang sama di muka hukum (equality before the law). Maka menurut saya pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikannya adalah bagaimana agar teori ini bisa ditegakkan secara benar-benar tanpa pandang bulu” papar Dedy Felandry.

Diakhir acara Dedy Felandry menuturkan  hasil yang diperoleh dari kegiatan ini para peserta telah merasakan manfaatnya, yaitu mendapatkan tambahan pengetahuan dan pemahaman tentang aspek hukum dalam perusahaan. Ini disimpulkan setelah membandingkan hasil tes awal (pre test) dan tes akhir (post test) dengan cara mengajukan kuisioner sebelum dan sesudah pemberian materi” tutur Dedy Felandry.

 

Berita Lainnya

Index