Dugaan Korupsi Pengelolaan Kebun Sawit di Kuansing Naik ke Penyidikan

Dugaan Korupsi Pengelolaan Kebun Sawit di Kuansing Naik ke Penyidikan
Ilustrasi: net

RIAUREVIEW.COM --Kejati Riau meningkatkan kasus dugaan korupsi pengelolaan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) ke tahap penyidikan. Peningkatan status dilakukan usai penyidik menemukan unsur pidana.

"Sudah naik ke tahap penyidikan," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Imran Yusuf melalui Kepala Seksi Penyidikan, Iman Khilman Selasa (13/4/2024).

Iman mengatakan selama proses penyelidikan sejak pertengahan 2023 lalu, 15 orang telah dimintai keterangannya. Diantaranya perangkat desa, warga sekitar perkebunan sawit, Bagian Aset Pemkab Kuansing dan pengelola kebun.

Berdasarkan keterangan dan data didapat dilakukan gelar perkara, dan disimpulkan ada tindak pidana dalam pengelolaan kebun sawit itu.

"Tim menyetujui perkara naik ke tahap penyidikan," kata Iman.

Dengan telah ditingkatkannya kasus ke penyidikan, jaksa penyidik mengagendakan pemanggilan saksi.

"Insya Allah, minggu depan mulai pemeriksaan saksi-saksi," ungkap Iman.

Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Imran Yusuf, menyebut dugaan korupsi terjadi medio 2002 sampai 2012. Ketika itu, Pemkab Kuansing menggelontorkan anggaran sekitar Rp14 miliar sampai Rp16 miliar rupiah.

Anggaran untuk membangun perkebunan kelapa sawit di salah satu desa di Kota Jalur tersebut. Alasan ketika itu, ninik mamak di sana menganggap kalau wilayah itu tidak dijaga maka tanah ulayat akan dirambah oleh kabupaten lain.

Lahan itu berbatasan dengan Sumatera Barat, Kabupaten Dharmasraya. Untuk kejelasan batas wilayah,ninik mamak meminta Pemkab Kuansing untuk membangun perkebunan kelapa sawit.

Dari total anggaran itu, sebut Imran, terealisasi pembangunan kebun hampir 500 hektare. Tujuan lain dari pembangunan kebun sawit itu agar ada penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kuansing.

"Ternyata dalam pengelolaannya tidak ada penambahan PAD. Sekarang kebun itu tidak jelas pengelolaannya. Dikelola sekelompok orang. Seharusnya (hasilnya) masuk menjadi PAD," jelas Imran.

Tanah adat yang diserahkan ninik mamak tidak dilakukan pencatan aset oleh Pemkab Kuansing. "Yang tercatat sebagai aset itu pohon sawitnya," kata Imran.

Dalam pengusutan perkara, tim penyelidik telah berkoordinasi dengan auditor pada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

 

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index