Aniaya Anak Dibawah Umur, Pemuda di Pekanbaru Masuk Bui

Aniaya Anak Dibawah Umur, Pemuda di Pekanbaru Masuk Bui
Pelaku pengeroyokan anak dibawah umur. (foto: riauaktual.com)

RIAUREVIEW.COM--Tim Opsnal Kepolisian Sektor Tenayan Raya berhasil mengamankan seorang pemuda yang melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Tenayan Raya.

Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino menjelaskan pelaku bernama Muhammad Iqbal (19). Dimana aksi pengeroyokan tersebut pelaku dibantu oleh orang tua sendiri bernama Zulhelmi.

"Telah diamankan pelaku pengeroyokan terhadap anak dibawah umur. Pelaku berinisial MI alias Iqbal. Selain Iqbal kita tetapkan orang tuanya Z sebagai DPO karena turut serta melakukan pengeroyokan," kata Dodi Vivino, Rabu (28/2/2024).

Berdasarkan data yang dirangkum dari kepolisian, peristiwa pengeroyokan terjadi pada Sabtu, 17 Februari 2024 pagi di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Tenayan Raya.

Dimana sebelum kejadian korban berangkat dari rumahnya menuju ke rumah temannya untuk mengajak bermain futsal. 

"Sedang dalam perjalanan, korban berpapasan dengan pelaku. Pada saat berhenti, pelaku turun lalu memukul kepala temannya korban. Selanjutnya menerima perlakuan itu, korban kemudian melarikan diri ke arah pasar malam dengan meninggalkan sepeda motornya," ungkap Dodi.

Saat kembali, korban mendapati motornya sudah tidak ada di lokasi semula. Oleh sebab itu korban pulang dengan berjalan kaki.

"Di perjalanan, korban bertemu lagi dengan pelaku dan ayahnya. Saat itu korban meminta bantuan kepada ayah pelaku Z. Namun ayah pelaku memegang kedua tangan korban dan pelaku langsung memukul kepala dan wajahnya," tutur Iptu Dodi Vivino.

Tak hanya itu, orang tua pelaku ikut serta memukul korban dan dibawa ke sebuah bengkel.

"Merasa tidak terima atas perlakuan tersebut orang tua korban membuat laporan kepolisian di Mapolsek Tenayan Raya. Berdasarkan laporan kita lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku MI di rumahnya. Sementara Z dalam pengejaran (DPO)," pungkas Dodi Vivino.

Pelaku dijerat Pasal 80 UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan  pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi  UU junto pasal 76 C UU Nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

 

 

Sumber: riauaktual.com

Berita Lainnya

Index