Polda Riau Gerebek Markas Pembuatan Akun Judi Online Beromset Rp18 Miliar di Dumai

Polda Riau Gerebek Markas Pembuatan Akun Judi Online Beromset Rp18 Miliar di Dumai
Pengrebekan markas pembuatan ID dan akun judi online high domino (foto: cakaplah.com)

RIAUREVIEW.COM --Subdit V Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau menggerebek markas pembuatan ID dan akun judi online high domino beromset Rp18 miliar di Kota Dumai.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadii, memimpin langsung penggerebekan bersama Kasubdit V, Kompol Fajri, dibackup tim dari Polres Dumai, Rabu (28/2/2024) sekitar pukul 02.30 WIB.

Nasriadi menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat dan patroli siber yang dilakukan tim Subdit V
Reskrimsus Polda Riau.

"Ditemukan adanya aktivitas pembuatan serta penjualan ID permainan high Domino yang bermuatan unsur perjudian di Kota Dumai," ujar Nasriadi, Kamis (29/2/2024).

Nasriadi menjelaskan, penggerebekan dilakukan di dua tempat. Pertama di Jalan Sukajadi, dan tim menemukan 21 orang berikut 194 PC rakitan dan kedua di Jalan Kelakap menemukan 10 orang pekerja berikut 148 PC rakitan.

"Total ada 32 orang yang diamankan dengan barang bukti berupa 342 unit PC rakitan. Mereka dibawa ke Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan," kata Nasriadi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui BBR 1 berada di Kota Banyumas Provinsi Jawa Temgah (Jateng). Tim langsung melakukan pengejaran dari Banyumas menuju Jakarta.

"Dengan dibackup Siber Polda Metro Jaya dan Polsek Taman Sari, pelaku (BBR) berhasil diamankan dan dibawa ke Polda Riau untuk proses lebih lanjut," kata Nasriadi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti maka ditetapkan tersangka untuk dilakukan proses hukum. Mereka berinisial BBR (34), B (26), Ma alias Ayang (33), RA (25) dan RP (36).

Dalam aksinya, para tersangka memiliki peran berbeda. BBR sebagai otak pelaku dengan peran sebagai pemberi dana pembelian PC rakitan, penjualan Akun ID High Domino ke media sosial.

Kemudian, BBR juga berperan sebagai penerima rekapan operator, pengatur pemberian gaji dan penjualan Rp 5.000 per akun ID High Domino.

Tersangka B berperan sebagai pemodal. Tugasnya pemberi dana pembelian PC rakitan, menerima laporan hasil kegiatan dan penyewa tempat.

Sementara Ma berperan sebagai pengawas dengan tugas sebagai pemilik tempat, pengawas agar para pekerja mencapai target yang telah ditentukan dan pemberi upah operator dan gaji pekerja.

Kemudian RA berperan sebagai operator dengan tugas sebagai mengkompulir akun ID Level 6 yang telah dikerjakan oleh para pekerja, mengirimkan rekapan ID operator untuk dikirim kepada BBR dan pemberi upah kepada pekerja.

"Para pekerja di sana wajib membuat akun high domino dari level 1 ke Level 6. Setiap orang minimal membuat 1000 ID Akun High Domino per minggu untuk diberikan kepada operator. Dari tugas itu, para pekerja mendapatkan upah seharga Rp250 per ID akun High Domino," jelas Nasriadi.

Platform digital yang digunakan adalah Aplikasi Higgs Domino Island, LDPlayer, Google Sheet, Macro Recorder dan Facebook.

"Bisnis ini audah dijalankan selama dua tahun, mulai tahun 2022 sampai 2024 dengan penghasilan perbulan Rp700 juta sampai Rp800 juta. Total omset Rp18 miliar," ungkap Nasriadi.

Atas perbuatan itu para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 ayat (1) KUHPidana.

"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," tegas Nasriadi.

 

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index