Lewat Restorative Justice, Pelaku Penggelapan di Pekanbaru Bebas dari Penuntutan

Lewat Restorative Justice, Pelaku Penggelapan di Pekanbaru Bebas dari Penuntutan
Pelaku Penggelapan di Pekanbaru Bebas dari Penuntutan (foto: riauaktual.com)

RIAUREVIEW.COM --Seorang pelaku tindak pidana penggelapan, Panji Citro Tambunan, akhirnya dapat menghirup udara bebas setelah mendapatkan penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice pada Rabu (3/4/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya, mengonfirmasi bahwa Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) telah ditandatangani dan diserahkan kepada Panji Citro Tambunan. Proses ini dilatarbelakangi oleh persetujuan permohonan penghentian penuntutan perkara oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, seperti yang diungkapkan dalam ekspos yang dilaksanakan pada Selasa (2/4/2024) kemarin.

"Melalui proses pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, maka dikeluarkan (Surat) Ketetapan Penyelesaian Perkara berdasarkan keadilan restoratif atas nama perkara tersangka Panji Citro Tambunan," jelas Asep kepada awak media.

SKP2 tersebut diserahkan kepada Panji Citro di hadapan orang tua, korban, saksi, dan penyidik kepolisian. Dengan adanya SKP2 ini, Panji kini dapat kembali ke kehidupan bermasyarakat dengan harapan hidup yang rukun, damai, dan tentram bersama korban.

"Jadi tidak ada lagi perbuatan pidana yang dilakukan. Ketika melakukan perbuatan pidana lagi, maka SKP2 ini bisa dicabut," tambahnya.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, M. Arief Yunandi, menjelaskan kronologis perkara yang menjerat Panji dalam kasus penggelapan yang menimpa korban bernama Widia Sari.

Peristiwa dimulai pada Selasa (19/1/2024) ketika Widia diajak bertemu oleh Panji di sebuah warung makan. Tanpa curiga, Widia meminjamkan sepeda motor miliknya kepada Panji sambil ditemani temannya. Namun, saat berada di ATM, Panji berencana membawa kabur motor korban.

"Saat perkara di tangan Jaksa, penuntutan perkara dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice. Alhamdulillah, seluruh syarat penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif telah terpenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 tentang Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif," tutup Arief.

 

 

 

 

Sumber: riauaktual.com,

Berita Lainnya

Index