33 Persen Sekolah Berpotensi Korupsi Anggaran, Begini Penjelasan KPK

33 Persen Sekolah Berpotensi Korupsi Anggaran, Begini Penjelasan KPK
Ilustrasi/foto: goriau.com

RIAUREVIEW.COM --Dunia pendidikan yang seharusnya jauh dari tindakan korupsi ternyata berpotensi melakukan korupsi. Hal itu diungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengekspos hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan terkait potensi korupsi anggaran di sekolah. KPK menemukan sebanyak 33% sekolah yang berpotensi melakukannya.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 13,39% sekolah menyatakan bahwa penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak sesuai dengan peruntukannya, demikian dilansir dari Instagram resmi KPK @official.kpk. Adapun sekolah yang paling rawan melakukan tindakan ini berada di wilayah Kalimantan Tengah, Papua, dan Sumatera Utara.

Bentuk penyalahgunaan dana BOS yang tertangkap KPK contohnya pemerasan/potongan/pungutan sebanyak 8,74%, nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa (20,52%), penggelembungan biaya penggunaan dana (30,83%), dan lainnya (39,91%).

Hasil akhir dari survei ini atau nilai SPI pendidikan Indonesia ada di angka 73,7 dari skala 1-100. Menurut Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, angka tersebut menunjukkan Indonesia masih harus melakukan evaluasi terhadap pendidikan.

"Tahun ini Indeks Integritas Pendidikan kita ada di level 2, yaitu nilainya 73,7. Apa artinya? Artinya bahwa di peserta didik, karakter, atau perilaku integritas di peserta didik ini cenderung parsial. Jadi belum dilakukan pembiasaan menyeluruh di satuan pendidikan," katanya, Sabtu (1/6/2024).

Meski masih jauh menuju angka 100, tetapi Wawan mengatakan skor tahun 2023 setidaknya meningkat dibandingkan tahun 2022 yakni 70,4.

Dalam menilai skor SPI, KPK menggunakan tiga indikator utama yakni peserta didik, ekosistem pendidikan, dan tata kelola pendidikan. Wawan berpendapat SPI tahun 2023 masih berada di level tidak kondusif.

"Nilai 73,7 dari dimensi tata kelola juga menunjukkan perilaku yang masih koruptif. Dari mulai gratifikasi, pungutan liar, kolusi yang dilakukan pimpinan satuan pendidikan dalam pengadaan barang dan jasa maupun nepotisme dalam penerimaan siswa baru masih terlihat," jelas Wawan.

Tak hanya dalam anggaran, korupsi pun bisa diukur dari segi sikap. Contoh korupsi tindakan yang perlu dibasmi menurut Wawan adalah plagiarisme, mencontek hingga kurangnya kedisiplinan siswa atau guru.

"Termasuk plagiarisme yang dilakukan guru maupun dosen juga kedisiplinan mengajar guru dan dosen masih tinggi. Bahwa banyak yang tidak hadir tapi tanpa alasan yang jelas," pungkas Wawan.

Upaya Pencegahan Korupsi Anggaran PendidikanSelain melaporkan hasil survei, KPK juga merekomendasikan beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menutup celah korupsi di sekolah, yakni:

1. Meningkatkan pengawasan dalam pemanfaatan dana BOS

2. Peningkatan pengawasan oleh internal perguruan tinggi untuk menurunkan tingkat penyimpangan penggunaan anggaran berupa laporan keuangan fiktif.

3. Penguatan pemahaman tentang anti korupsi kepada seluruh pimpinan dan tenaga pendidik dalam satuan pendidikan yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dana yang berasal dari pemerintah dan masyarakat. ***

 

 

Sumber: detik.com

Berita Lainnya

Index