Miliaran Uang Kewajiban PT SPR ke PT KCL Menguap, Diduga Mengalir ke Sejumlah Pejabat Pemprov Riau

Miliaran Uang Kewajiban PT SPR ke PT KCL Menguap, Diduga Mengalir ke Sejumlah Pejabat Pemprov Riau
Ilustrasi/foto: liputan6.com

RIAUREVIEW.COM --Pasca pemeriksaan Mabes Polri pada sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Riau dan Mantan Gubernur Riau Syamsuar dan Rusli Zainal, polemik PT SPR dan PT Kingswood Capital Ltd (KCL) kian meruncing.

Pasalnya, pihak KCL menyebutkan ada dana yang tergolong besar mencapai ratusan miliar yang "menguap".

Bahkan informasinya, diduga penyelewengan anggaran fantastis tersebut mengalir ke sejumlah pejabat Pemprov Riau tahun 2016-2024. Hal itu dibuktikan dengan laporan pihak PT KCL yang telah ditindaklanjuti Mabes Polri dengan melakukan pemanggilan ke sejumlah pihak termasuk mantan Gubernur Riau Syamsuar.

Dari informasi dari pihak KCL sudah ada penetapan tersangka dengan inisial IF dan ND untuk dugaan penyelewengan anggaran tersebut pada akhir bulan Februari 2024. Hal itu disampaikan Pengacara PT Kingswood Capital Ltd (KCL), Marsella.

"Sebelumnya pihak KCL memutuskan menempuh upaya hukum, kita sudah mencari jalan keluar bersama. Ini kaitannya dengan kontrak kerjasama, pada saat mengikuti tender konsorsium, KCL harusnya dilibatkan oleh SPR Langgak. Ketika mulai bekerjasama, pada awalnya berjalan baik (2010-2015). PT SPR pada waktu itu mau menjalankan sebagai operator dengan membentuk anak perusahaan SPR Langgak," kata Marsella, Ahad (30/6/2024).

Menurutnya, dari tahun 2010-2015 kerja sama tersebut berjalan dengan lancar, dimana kesepakatan perjanjian 50-50 (PT SPR dan KCL). Namun permasalahannya seiring berjalannya waktu, hak-hak KCL tidak diberikan yang diduga disebabkan dari hasil audit investigasi BPKP atas permintaan Pemprov Riau tahun 2015, meskipun demikian masih ada pembayaran sampai tahun 2015.

"Tahun 2010-2015 zaman Direktur Rahman Akil, ada pembayaran. Sementara dari tahun 2016 pembayaran sampai sekarang (2024) tidak ada lagi. Kalau terkait angka Rp100 miliar, mereka tidak memberikan laporan, yang dibaginya berapa, kalo dihitung secara asumsi kasar, angkanya memang segitu (Rp100 miliar)," sebut Marsella.

Persoalannya muncul, karena setelah tahun 2016 sampai sekarang hak dari kontrak kerja sama yang telah dikuatkan oleh putusan Pengadilan sampai PK tak kunjung diberikan. Sehingga pihak KCL melakukan langkah hukum dengan gugatan perdata untuk memfailitkan perusahaan plat merah tersebut.

"Sampai hari ini mereka (PT SPR) berhenti membayarkan. Bahkan dari tahun 2016 ada tagihan pajak yang masuk ke KCL, dilaporkan sudah ada pembayaran, sementara kita belum terima pembayaran sama sekali sejak tahun 2016," sebut Marsella.

Dengan situasi tersebut, lanjut Marsella, kemudian pihak KCL melaporkan permasalahan ini ke Mabes Polri, karena ada dugaan penggelapan disana.

"Kenapa dilaporkan penggelapan, karena seharusnya dana hak kerja sama KCL ada di rekening, harusnya uangnya ada. Ternyata dicek uangnya gak ada di SPR nya, kita akhirnya complain ke pihak Gubernur dan akhirnya lakukan pengecekan, sepertinya juga mereka baru tau dana tersebut tidak ada," terangnya.

Dengan situasi tersebut diduga dana yang bernilai mencapai ratusan miliar menguap dan mengalir ke sejumlah pejabat Pemprov Riau dari tahun 2016 sampai sekarang. Bahkan setelah dilakukan rapat antara KCL dengan PT SPR dan Pemprov Riau, diketahui bahwa dana yang seharusnya diberikan atau disetorkan ke pihak KCL tidak ada di rekening PT SPR. Hal itu diketahui dari beberapa kali RUPS. 

Hal ini yang juga diduga mendasari laporan pihak KCL ditindaklanjuti hingga akhirnya ada penetapan tersangka dari Mabes Polri.

"Informasi yang kami terima juga sudah ada penetapan tersangka, saya lupa detailnya Direktur dan Komisaris kalau tidak salah, sepengetahuan saya sudah dua kali dipanggil tidak datang dan sudah dilakukan penahanan, perminggu kemarin," imbuhnya.

Berdasarkan informasi yang beredar salah satu tersangka telah dilakukan penahanan. Informasi dari berbagai sumber terpercaya, keterlibatan Mantan sejumlah pejabat karena diduga menutupi dan diduga menggelapkan hasil audit BPKP terhadap SPR Langgak tahun 2010-2015. Dimana, hasil audit tersebut itu dari BPKP keluar 2018 akhir dan sampai tahun 2020 tidak ditindaklanjuti, bahkan adanya dugaan menghilangkan barang bukti. 

Saat ditanyakan tindak lanjut dari pihak KCL, pihaknya berharap wacana Pemerintah Provinsi Riau mencarikan solusi dapat menemukan titik terang. Sehingga hak-hak yang diduga "menguap" tersebut dapat segera dibayarkan.

"Kami harap ada solusi dari Pemerintah Provinsi Riau, agar semua ada titik terang," pungkas Marsella.

 

 

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index