Soal Batalnya Tender Jalan Lingkar Barat Duri, Ini Kata Kabag Pengelolaan Barang dan Jasa Bengkalis

Soal Batalnya Tender Jalan Lingkar Barat Duri, Ini Kata Kabag Pengelolaan Barang dan Jasa Bengkalis
Kondisi Jalan Lingkar Barat Duri yang dibatalkan tender kegiatannya dengan pagu anggaran sebesar Rp. 53,7 Miliar.(sukardi)

BENGKALIS,RIAUREVIEW.COM—Batalnya kegiatan tender proyek Jalan Lingkar Barat Duri mendapat tanggapan dingin dari Kabag Pengelolaan Barang dan Jasa Kabupaten Bengkalis H. Irwan, SH, Senin (15/7/2024) sekitar pukul 17.59 WIB.

Menurut H. Irwan, dirinya mengaku sudah menerima somasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Indonesia Bersih (KIB) Riau. Namun, untuk menjawab somasi tersebut, diserahkan kepada pihak Kelompok Kerja (Pokja) teknis yang memahami kondisinya.

“Terkait surat somasi yang dikirim ke UKPBJ melalui kepala bagian PBJ c.q pokja IV, sudah saya sampaikan ke Pokja yang bersangkutan, karena secara teknis pokja yang bersangkutan yangg bisa menjawab,”tulis H. Irwan melalui WhatsApp, Senin (15/7/2024).

Seperti dirilis sebelumnya, pembatalan tender kegiatan pembangunan Jalan Lingkar Barat (Duri) dipermasalahkan Lembaga Swadaya Masyarakat-Koalisi Indonesia Bersih (LSM-KIB) Riau. Seperti diutarakan Ketua LSM-KIB Riau Hariyadi, SE, pembatalan tender dicurigai dan dinilai janggal, Senin (15/7/2024).

Hariyadi menjabarkan, pembatalan tender kegiatan pembangun Jalan lingkar Barat (Duri), yang diumumkan tanggal 17 Mei 2024 lalu, ditemukan banyak kejanggalan. Dimana telah terjadi 2 kali perubahan jadwal dimulai dari tahap pembukaan dokumen penawaran, yang anehnya lagi pada tahap pembukaan dokumen penawaran, terhitung dari tanggal 27 Mei 2024 sampai dengan 13 Juni 2024 atau jika dihitung harinya 13 hari kerja.

“Atas temuan ini kami menaruh kecurigaan, kecurigaan kami tentunya beralasan hal itu dapat dilihat dari jadwal tahap tender proyek pembangun jalan lingkar Barat (Duri), ditemukan keganjilan. Dimana proses evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga terhitung dari tanggal 27 Mei 2024 sampai dengan 14 Juni 2024 atau 14 hari kerja, ini terlalu lama waktu yang disediakan kelompok kerja (Pokja),  untuk pembukan dokumen panawaran termasuk sekaligus evaluasi, patut dipertanyakan,”kata Hariyadi sembari mengatakan Pokja Pembangunan Jalan Lingkar Barat (Duri) patut dipertanyakan.

Menurutnya lagi, atas dugaan yang terjadi, LSM-KIB Riau telah melayangkan surat somasi dalam minggu lalu, yang ditujukan ke Kabag ULP Kabupaten Bengkalis terkait Pembatalan tender Pembangunan Jalan Lingkar Barat (Duri) dengan pagu sebesar Rp. 53,7 Miliar, yang saat itu diumumkan pada tanggal 17 Mei 2024 dan ikuti satu perusahaan, yang meng-upload penawaran yakni PT. Riau Mas Bersaudara.

“Kalau memang ada kesalahan dokumen pemilihan seharusnya tidak perlu ada perubahan jadwal atau penambahan waktu, langsung saja tender ulang, untuk itu kami minta kepada pokja menjelaskan ke publik dengan menunjukan berita acara alasan pembatalan tender tersebut dan dibagian mananya  dokumen pemilihan yang terdapat kesalahan, kita mengkiritik begini tujuan ini agar pokja bekerja profesional dan berintegritas,”ujarnya.

Dikatakannya lagi, tentu saja permasalahan yang didapati ini membuat publik bertanya. Jika pun somasi tersebut dijawab, maka masyarakat tidak menaruh rasa curiga terhadap kinerja Pokja yang ada UKPBJ Kabupaten Bengkalis.(ra)

 

 

 

 

Berita Lainnya

Index