Jika Maju Pilkada, Hari Ini SF Hariyanto Harus Ajukan Surat Pengunduran Diri

Jika Maju Pilkada, Hari Ini SF Hariyanto Harus Ajukan Surat Pengunduran Diri
Pj Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto (foto: cakaplah.com_

RIAUREVIEW.COM -- Sesuai ketentuan, Penjabat (Pj) kepala daerah yang akan maju di Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) harus mengajukan surat pengunduran diri ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Berdasarkan ketentuan yang ada, Pj kepala daerah harus mengundurkan diri 40 hari sebelum pendaftaran, sesuai dengan surat edaran Nomor 100.2.1.3/2314/SJ. Pendaftaran calon kepala daerah adalah pada tanggal 27 Agustus mendatang.

Belakangan beredar kabar, Pj Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto akan maju di Pilkada. Jika SF Hariyanto ikut pada Pilgubri 2024, maka hari ini, Rabu (17/7/2024) batas terakhir pengajuan surat pengunduran diri ke Mendagri.

Menanggapi itu, Koordinator Divisi Teknis KPU Riau Nahrawi mengatakan, secara regulasi KPU bersifat administratif. Tidak masuk pada ranah masa jabatan Pj Gubernur.

"Pengajuan pengunduran diri itu kan ke Mendagri, bukan ke KPU. Artinya soal apakah PJ Kepala Daerah yang sudah menyampaikan surat pengunduran diri ke Mendagri apakah jabatannya sudah tak lagi menjabat, itu bukan domain KPU," katanya.

Nahrawi mengatakan, KPU hanya bersifat administrasi, dan akan dilihat pada saat pendaftaran tanggal 27 Agustus 2024 nantinya.

"KPU Riau nantinya bersifat administatif, tidak masuk ke ranah sana. Tapi satu hari sebelum pendaftaran tanggal 27 sampai 29 Agustus nanti, surat pengunduran diri dan pemberhentian dari Kemendagri diserahkan ke KPU sebagai bentuk administrasi," katanya lagi.

Namun memang dalam surat edaran Mendagri tersebut, kata Nahrawi, hari ini merupakan tenggat waktu terkahir bagi para Pj yang hendak maju Pilkada menyerahkan surat pengunduran diri ke Kemendagri.

"Kalau di KPU hanya tinggal nanti kita cek saat pendaftaran," katanya.**

 

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index