RIAUREVIEW.COM --Seorang karyawati berinisial SNR (19) saat pulang kerja menjadi korban perampokan dan pemerkosaan, di Jalan Lintas Timur Km 76, simpang Jalan Lingkar, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Pelaku masing-masing inisialnya RSN alias Roy Gerot (31) warga BTN Lama, Pangkalan Kerinci, dan AM alias Ucok (26) warga Jalan Jambu, Pasar Baru, Pangkalan Kerinci. Keduanya berhasil ditangkap tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pelalawan di lokasi berbeda, Selasa (6/8/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.
Sementara kasus ini berawal saat korban pulang kerja di daerah Kuala Panduk, menuju Pekanbaru mengendari sepeda motor dengan teman prianya, KPHJ, Senin (5/8/2024) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Namun di tengah perjalanan, tiba-tiba sepeda motor yang ditunggangi oleh KPHJ berboncengan dengan SNR, mengalami bocor ban. Hingga mereka terpaksa mendorong untuk mencari bengkel tambak ban.
Ketika di simpang Jalan Lingkar, datang dua pria yang merupakan pelaku mengendari motor honda Beat Strert warna hitam tanpa nopol yang berpura-pura ingin menolong.
Melihat situasi sepi, salah satu pelaku langsung menodong korban dengan mengunakan senjata api jenis pistol dan senjata tajam jenis pisau.
Melihat pelaku mengeluarkan senjata, KPHJ langsung kabur, meninggalkan teman perempuannya di lokasi. Selanjutnya kedua pelaku segera membawa korban dengan berboncengan tiga ke Jalan Lingkar/Datuk Engku Lela Raja Putra, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Setibanya di daerah sepi, pelaku membawa korban ke dalam semak, dan merampas handphone karyawati salah satu toko ritel tersebut. Tidak sampai di situ, tersangka Roy Gejrot langsung memperkosa korban.
Walau sempat melawan, tetapi dibawa ancaman pisau dan pistol. Korban tak dapat mempertahankan mahkotanya, hingga mengalami patah jari dan bengkak saat berusaha berontak.
Usai melampiaskan nafsunya, kedua pelaku meninggalkan korban. Dengan sisa tenaga usai diperkosa, korban ke pinggir jalan meminta bantuan warga yang melintas. Selanjutnya korban dibawa ke Polres Pelalawan, dengan kondisi acak-acakan.
Mendapat laporan kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) alias perampokan yang disertai pemerkosaan, tim Opsnal yang langsung dipimpin Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Kris Tofel STrk SIK, turun melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Hingga tersangka RSN alias Roy Gerot berhasil ditangkap.
Dari hasil pengeledahan, tersangka RSN alias Roy Gerot berhasil disita pisau dan pistol yang merupakan senjata mainan jenis mancis bakar dan Hp milik korban.
Hasil interogasi tersangka Roy Gerot mengaku melakukan aksinya bersama dengan rekannya, AM alias Ucok. Berselang sehari kemudian tersangka AM berhasil ditangkap, tanpa ada perlawanan dan lalu digelandang ke Polres Pelalawan.
Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Kris Tofel STrk SIK, Kasat Resnarkoba AKP Ferlanda Oktora STrk SIK, Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Viola Dwi Anggreni SIK, dan Kasi Humas AKP Edy Harianto SH MH dalam press release salah satu kasus yang diungkap ini adalah pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang disertai pemerkosaan tersebut.
"Kedua pelaku telah berhasil kita amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 285 KUHP dan Pasal 365 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar Kapolres Pelalawan, Senin (12/8/2024).
Ditambahkan Kapolres Pelalawan, bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang gerak bagi para pelaku tindak kejahatan hingga menimbulkan keresahan masyarakat. Siapa pun orang yang membuat keresahan, pasti akan kami tindak dan sikat.
'''Kami akan sikat habis,'' tegas AKBP Afrizal Asri. **
Sumber: Klikmx.com