RIAUREVIEW.COM --- Tim gabungan dari Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau dan Sat Res Narkoba Pelalawan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba besar dalam operasi yang dilakukan pada Selasa, 3 September 2024. Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita 5 kg sabu dan 1.870 butir pil ekstasi, yang diduga dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Pekanbaru.
Pengungkapan ini dilakukan di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Kampar, Riau. Penangkapan pertama terjadi di Jalan Sirotul Jannah, Kecamatan Siak Hulu, di mana polisi menangkap FK Hutabarat (35), seorang kurir yang kedapatan membawa 5 bungkus besar sabu seberat total 5 kg. FK ditangkap saat mencoba menyembunyikan narkoba tersebut di semak-semak di pinggir jalan.
Penangkapan kedua dilakukan di lokasi yang sama, di mana MR (23), rekan FK, ditemukan membawa 1.870 butir pil ekstasi dan sejumlah paket sabu. Kedua tersangka ini diduga bertindak sebagai kurir dalam jaringan narkoba tersebut.
"Operasi ini merupakan bagian dari upaya kita memberantas peredaran narkoba di Riau. Kami berhasil menangkap tiga tersangka, termasuk FK Hutabarat dan MR, serta seorang pengendali yang berstatus narapidana di Lapas Pekanbaru," ungkap Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, didampingi Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Riau, Kompol Ryan Fajri, pada Rabu (4/9/2024).
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa pengendali peredaran narkoba ini adalah OE (32), seorang narapidana yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Pekanbaru. OE diduga mengendalikan pengiriman sabu dan ekstasi dari balik jeruji besi, sementara FK dan MR bertugas sebagai kurir yang ditugaskan untuk mengambil dan mengantarkan barang haram tersebut.
"Kedua tersangka mengaku barang ini milik OE, yang mereka ambil sejak 30 Agustus 2024. FK dan MR sudah beberapa kali ditugaskan oleh OE untuk mengedarkan narkoba," jelas Kombes Pol Manang Soebeti.
Shabu yang disita tersebut diduga berasal dari Malaysia dan diatur oleh seseorang bernama Iwan, yang kini masih dalam penyelidikan. Polisi sedang memburu Iwan, yang diduga sebagai pemasok utama barang haram tersebut.
"Kami akan terus mendalami kasus ini dan mencari tahu asal-usul narkoba tersebut. Pengembangan lebih lanjut akan terus dilakukan," tutup Kompol Ryan Fajri.
Seluruh tersangka, barang bukti, dan alat komunikasi kini telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian khusus, mengingat keterlibatan narapidana dalam pengendalian peredaran narkoba dari dalam penjara.
Sumber: Riauaktual.com