Pidsus Kejari Inhu Tahan Dua Bendahara Bawaslu

Pidsus Kejari Inhu Tahan Dua Bendahara Bawaslu
Kedua tersangka dibawa ke Rutan Kelas II B Rengat untuk dilakukan penahanan. (foto: Klikmx.com)

RIAUREVIEW.COM --Dua bendahara pengeluaran pembantu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tahun 2017-2018 ditahan Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu) Rabu (4/92024) sore.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Inhu Yulianto SHut divonis 4 tahun penjara. Terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi barang dan jasa di Bawaslu Inhu tahun anggaran 2017-2018 sebesar Rp929 juta.

Berdasarkan fakta dalam persidangan, majelis hakim menemukan fakta bahwa adanya keterlibatan atau turut serta antara terpidana Yulianto SHut dengan tersangka ED (47) dan tersangka ZN (41). 

Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Salomo Ginting dengan hakim anggota Yuli Artha Pujayoyama dan Yelmi, Kamis (7/3/2024). 

Yulianto terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Berdasarkan putusan tersebut tersangka ED dan tersangka ZN diduga turut menikmati hasil korupsi dan turut serta bersama melakukan manipulasi data laporan pertanggungjawaban kegiatan di Bawaslu,” ungkap Kajari Inhu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munte SH MH melalui Kasi Intel Kejari Inhu M.Ulinnuha SH didampingi Kasi Pidsus Kejari Inhu Leonard Simalango SH

Dikatakannya juga, penahanan ini dilakukan setelah gelar ekspose oleh tim penyidik Pidsus Kejari Inhu.

Dijelaskannya lagi, selain menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Yulianto dengan pidana selama 4 tahun, hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka dapat diganti pidana kurungan selama 2 bulan. 

Berdasarkan putusan, terpidana Yulianto juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp494.692.658. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun. 

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, tersangka ED dan tersangka ZN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara kelas IIB Rengat Selama 20 (dua puluh) hari kedepan, terhitung mulai tanggal 04 September 2024 sampai dengan tanggal 23 September 2024.

 

 

 

Sumber: Klikmx.com

Berita Lainnya

Index