Aparat Polsek Ukui, Pelalawan Tangkap Pelaku Larikan Gadis 16 Tahun di Pasaman Barat, Sumbar

Aparat Polsek Ukui, Pelalawan Tangkap Pelaku Larikan Gadis 16 Tahun di Pasaman Barat, Sumbar
Polsek Ukui Polres Pelalawan Polda Riaberhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana membawa lari anak perempuan (foto: Riauterkini.com)

RIAUREVIEW.COM ---Jajaran Polsek Ukui Polres Pelalawan Polda Riaberhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana membawa lari anak perempuan di bawah umur, Sabtu (28/9/2024) kemarin.

Pelaku, diketahui berinisial SH berhasil diamankan setelah diduga melarikan seorang anak perempuan berusia 16 tahun pada bulan April 2024.

"Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh ayah korban, ke Polsek Ukui pada 3 Mei 2024. Dalam laporannya menyebutkan bahwa pada 11 April 2024 lalu. Putrinya, diketahui kabur dari rumah bersama pelaku, yang diketahui memiliki hubungan dekat dengan korban," ujar Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, S.I.K melalui Kapolsek Ukui AKP Rudi Hardiyono, SH, Senin (30/9/2024).

Menurut keterangan pelapor, pada malam kejadian, korban terakhir terlihat berada di rumah sebelum akhirnya diketahui telah pergi dengan membawa sejumlah pakaian dan barang berharga milik keluarga. 

Upaya pencarian dilakukan oleh keluarga korban, termasuk ke rumah pelaku. Namun pelaku dan korban tidak ditemukan. Setelah pencarian tidak membuahkan hasil, keluarga korban melapor ke pihak kepolisian.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pada Kamis (25/9/ 2024), tim dari Unit Reskrim Polsek Ukui yang dipimpin oleh IPTU Rio Putra, SH mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Setelah berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Kinali, di bawah pimpinan IPDA Carles Simamora, SH, tim berhasil menemukan keberadaan pelaku di kawasan PT Primata Mulya Jaya, Kecamatan Kinali.

Pada Sabtu (28/9/2024) sekitar pukul 06.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat hendak berangkat kerja. Di lokasi yang sama, polisi juga menemukan korban Destimawati Laia, yang telah tinggal bersama pelaku selama sekitar dua bulan.

Pelaku telah dibawa ke Polsek Ukui untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia diduga melanggar Pasal 332 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, yang mengatur tentang tindak pidana membawa lari anak perempuan di bawah umur tanpa seizin orang tua atau wali.

Kapolsek menambahkan, dengan Kasus ini, menjadi pengingat pentingnya pengawasan orang tua terhadap anak-anak mereka, terutama yang masih di bawah umur.

"Pihak kepolisian berharap kejadian serupa dapat dicegah di masa mendatang, dan masyarakat diimbau untuk melapor jika menemukan tindakan serupa di lingkungan sekitar," pungkas Kapolsek. *

 

 

 

Sumber: Riauterkini.com

Berita Lainnya

Index