RIAUREVIEW.COM --Marisa Putri (22), terdakwa kasus lalu lintas yang menewaskan Renti Marningsih (46) kabur usai menabrak korban di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, Riau, Sabtu (3/8/2024) pukul 05.45 WIB. Terdakwa dikejar driver ojek online.
Setelah mengetahui kecelakaan itu, Marisa kembali dengan mobil Toyota Raize yang dikendarainya ke lokasi kejadian. Setelah melihat korban, terdakwa terlihat cuek sambil memainkan handphone-nya.
"Saya berasumsi terdakwa ini cuek, seperi (ada) takut juga," ujar Adi Irawan, saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Senator Boris Panjaitan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (7/11/2024).
Marisa yang ketika itu mengenakan jaket, terlihat bermain handphone. Menurut saksi, tidak ada itikat baik terdakwa untuk membantu atau membawa korban ke rumah sakit.
Adi menceritakan awal bagaimana dia mengetahui kecelakaam tersebut. Saat itu, Adi yang berprofesi sebagai juru parkir, sedang menikmati kopi dan mendengar suara benturan keras.
Mengetahui hal itu, saksi langsung bergegas ke arah sumber suara. Dia melihat korban sudah tergeletak di jalan, dengan posisi miring ke kiri dan masih bernapas.
"Karena posisi miring ke kiri, mendengkur, darah keluar. Karena miring, saya luruskan, biar bisa bernapas. Masih hidup sekitar satu atau dua menit, setelah itu meninggal," jelasnya.
Selain Adi, JPU juga menghadirkan empat saksi lain yakni Ahmad Mustafa, Muhammad Fazly, Feri Susanto anggota Unit Lantas Polsek Sukajadi dan Romi Kurniawan dari Satlantas Polresta Pekanbaru.
Saksi Ahmad Mustafa menjelaskan usai menabrak korban, kendaraan terdakwa terus melaju kencang. Sementara korban tergeletak di jalan dan kondisi meninggal dunia.
Sementara saksi Muhammad Fazly yang membuka toko ponsel di Jalan Tuanku Tambusai mengaku mendengar suara keras. Lokasi 15 meter dari lokasi tabrakan korban.
"Saya langsung lihat korban tergeletak di jalan. Posisinya sudah dikerumuni banyak orang," kata Fazly.
Fazly menyebut Marisa membawa kendaraannya dengan sangat kencang. Korban dan sepeda motornya hingga terseret beberapa meter awal lokasi kejadian. "Sepeda motor korban terseret hingga samping toko saya," ucapnya.
Fazly juga melihat Marisa kembali ke lokasi kejadian dengan cuek. "Tidak ada ekspresi, (seperti) tidak ada penyesalan," kata saksi.
Atas keterangan para saksi, Marisa hanya membantah keterangan Adi Irawan. Ia mengaku sempat meminta warga di lokasi untuk membawa korban ke rumah sakit.
"Saya meminta tolong masyarakat untuk membawa korban ke rumah sakit tapi masyarakat bilang kami tak berani, kita tunggu polisi saja," kata Marisa.
Mendengar bantahan Marisa, saksi Adi Irawan menyatakan tetap pada keterangannya. "Saksi tetap pada keterangannya, nanti ada waktu terdakwa menyampaikan (dalam pembelaan)," kata hakim ketua Hendah Kusuma Dewi.
Untuk diketahui, sebelum kejadian, Marisa dan sejumlah temannya, diketahui melakukan pesta minuman keras dan narkoba jenis ekstasi di salah satu tempat hiburan malam.
Dalam pengaruh minuman keras dan narkoba, Marisa nekat mengendarai mobil Toyota Raize biru. Dia bermaksud hendak pulang ke rumahnya di Jalan Permadi IV, Kelurahan Delima, Kota Pekanbaru.
Di tengah perjalanan, kecelakaan lalu lintas tak terhindarkan. Sepeda motor korban Renti Marningsih ditabrak dari belakang. Ibu rumah tangga (IRT) itu terseret sejauh 50 meter, dan meninggal dunia di tempat.*
Sumber: cakaplah.com