RIAUREVIEW.COM --Seorang pria paruh baya di Kecamatan Bungaraya berinisial TA, tega menyetubuhi anak tirinya yang berumur 12 tahun sebanyak 10 kali, dalam rentang waktu 1 tahun terakhir ini.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kapolsek Bungaraya AKP Aspikar mengatakan, pelaku saat ini telah diamankan.
“Pelaku nyaris kabur ke Lampung, setelah perbuatannya diketahui oleh istrinya,” kata Kapolsek AKP Aspikar, Senin (16/12/24)
Kapolsek mengatakan, peristiwa itu terungkap, Sabtu (14/12/24), saat ini korban melaporkan perbuatan bejat suaminya ke Polsek Bungaraya.
Awal kasus ini terungkap, saat ibu korban, tercengang melihat baju anaknya sudah terbuka ketika anaknya pulas tertidur di dalam kamarnya.
Ibu korban lantas, membangunkan anaknya lalu menanyakan perihal baju terbuka, saat itu korban tidak mau mengaku hanya mengatakan tidak tahu.
Kemudian ibu korban langsung menanyakan kepada suaminya, namun tidak mengaku justru ibu korban disuruh menanyakan langsung ke anaknya.
Ibu korban secara terus menerus menanyakan hal tersebut kepada anaknya. Akhirnya, korban mengaku bahwa ayah tirinya sudah sering menyetubuhinya. Bahkan sudah lebih dari 10 kali.
“Atas kejadian itu, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bungaraya,” kata Kapolsek.
Kemudian Kapolsek Bungaraya AKP Aspikar melalui Ps. Kanit Reskrim Polsek Bungaraya AIPTU Hendri Nofiardi, melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap diduga pelaku yang telah melakukan tindak pidana tersebut.
“Personil kita kemudian, melakukan penyelidikan dan didapati informasi bahwasanya pelaku akan berangkat ke lampung,” katanya.
Personil Polsek Bungaraya langsung melakukan pengejaran, dan pelaku berhasil diamankan di simpang bundaran Kwalian, Siak.
“Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan,” katanya.
Dari hasil interogasi, pelaku membenarkan telah melakukan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tirinya.
"Saat ini pelaku diamankan di Polsek Bungaraya guna proses penyidikan lebih lanjut," ucapnya
Atas perbuatan itu, pelaku dikenakan pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.**
Sumber: Riauterkini.com