BENGKALIS,RIAUREVIEW.COM—Menyikapi laporan dugaan korupsi Mark-Up anggaran kegiatan pemerintahan jalan (swakelola tipe) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkalis, yang dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Indonesia Bersih (KIB) Riau Nomor : 229/KIB-Riau/B/XI/2024 pada November 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis mencermati setakat ini belum ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan bukti adanya perbuatan melawan hukum.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Dr. Sri Odit Megonondo, SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Bengkalis Rezky Pradana Romli, Senin (13/1/2025).
Ia mengatakan, dalam laporan dugaan korupsi dengan modus Mark-Up anggaran kegiatan pemerintahan jalan (swakelola tipe) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2023, belum ditemukan kerugian negara.
“Sebagaimana disampaikan belum ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan bukti adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara,”tegasnya kepada media ini.
Ia menjelaskan, pihaknya juga sudah melakukan pengumpulan data terkait laporan dari salah satu LSM Riau itu. Sehingga pihaknya masih butuh untuk bukti permulaan yang cukup dan mengarah kepada kerugian negara akibat kegiatan swakelola tipe di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2023.
“Kita juga sudah menyampaikan surat balasan kepada LSM KIB Riau. Disana jelas diterangkan, bahkan kita sudah tembuskan ke Kejati Riau,”terangnya.
Seperti diinformasikan sebelumnya, LSM KIB Riau mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menindaklanjuti laporan dugaan korupsi anggaran swakelola pemeliharaan jalan di Dinas PUPR Bengkalis senilai puluhan miliar rupiah yang diduga merugikan negara.
Pada tanggal 6 September 2024 lalu, LSM KIB Riau sudah menyampaikan laporan secara tertulis dengan Nomor Surat : 221/KIB-Riau/B/IX/2024, prihal laporan dugaan korupsi dengan modus Mark-up anggaran kegiatan pemeliharaan jalan (swakelola tipe I) pada Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2023, yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Riau Cq. Asisten Tindak Pidana Khusus.
Kemudian LSM KIB Riau tanggal 9 Oktober 2024 Kejaksaan Tinggi Riau melalui Asisten Tindak Pidana Khusus, sudah menyampaikan surat kepada LSM KIB Riau, selaku pelapor, dengan Nomor Surat :B-4426/L.4.5/Fd.1/10/2024, prihal pemberitahuan tindak lanjut laporan/pengaduan dugaan korupsi dengan modus Mark-up anggaran kegiatan pemeliharaan jalan (swakelola tipe I) pada Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2023, dalam surat tersebut menjelaskan penanganannya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Menurut Ketua Umum LSM KIB Riau Hariyadi, kegiatan atau proyek pemeliharan jalan yang dilakukan secara swakelola oleh Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2023 lalu, tipe satu dengan pagu anggaran untuk 11 Kecamatan sebesar Rp99,8 miliar.(ra)