RIAUREVIEW.COM --Pemerintah melarang penjualan gas elpiji 3 kilogram (kg) melalui pengecer mulai 1 Februari 2025. Kini masyarakat hanya dapat membeli "gas melon" melalui pangkalan atau sub penyalur resmi yang terdaftar di Pertamina.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Akmal Abbas mengatakan, pihaknya akan mendukung kebijakan pemerintah dengan memastikan kelancaran distribusi dan mencegah kelangkaan di tengah masyarakat, khususnya menjelang Ramadan dan Idulfitri.
"Tentu kita akan mengamankan bagaimana kebijakan pemerintah ini dapat kita laksanakan. Tujuannya bagaimana tidak terjadi kelangkaan, apalagi mau puasa nanti kan, lebaran," ujar Akmal Abbas, Senin (3/2/2025).
Akmal Abbas yang bergelar Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri menyebut, untuk memastikan kebijakan ini berjalan lancar, akan dibentuk tim khusus guna melakukan pengawasan penjualan gas elpiji 3 kilogram di lapangan.
"Itu akan kita lakukan monitoring lah. Monitor pasar, khususnya pada agen-agen. Jangan sampai ada permainan. Penimbunan-penimbunan sehingga barang langka," tegas Akmal Abbas.
Selain itu, juga akan dilakukan operasi pasar untuk mencegah spekulasi harga yang dapat merugikan masyarakat.
Untuk itu, Akmal Abbas berharap kerja sama dari seluruh pihak terkait agar kebijakan ini dapat berjalan sesuai harapan tanpa menimbulkan keresahan.**
Sumber: cakaplah.com