RIAUREVIEW.COM --Suhu pemerintahan di Kabupaten Kampar kembali memanas pasca diberhentikannya H Hambali sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kampar, Senin (1/12/2025).
Hambali dihentikan dari Jabatan Pemimpin Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Kampar dan diberi jabatan baru sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada dekretariat Dinas Sosial (Dinsos) sesuai Keputusan Bupati Kampar Nomor: 62.lf /BKPSDM/XII/2025 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Pemimpin Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.
Hari ini Bupati Kampar H Ahmad Yuzar melalui Wakil Bupati Kampar Hj Misharti juga menyerahkan Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor: 00004/21406/A.Y/ll/25 Tentang
Dengan adanya penyerahan dua SK ini, Hambali kembali menyampaikan uneg-unegnya cara blak-blakan kepada sejumlah wartawan.
Pasca pelantikan sejumlah pejabat eselon dua dan tiga di aula Kantor Bupati Kampar sebelum masuknya waktu Salat Zuhur Hambali menggelar konferensi pers. Konferensi pers ini digelar sebelum Hambali dipanggil menghadap oleh Wakil Bupati Kampar Hj Misharti usai Salat Zuhur.
Kepada sejumlah awak media Hambali mengaku heran adanya pelantikan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Kampar pada hari ini.
Hambali belum mendapatkan kabar bahwa ada acara pelantikan pejabat pada hari ini. Padahal dia masih sebagai Sekda yang aktif. Ketika ia menanyakan kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Syafrudin (sebelum dilantik pejabat yang baru Riadel Fitri), Syafrudin juga mengatakan tidak tahu.
Setelah itu ia dapat kabar dari BKPSDM bahwa Sekda diminta jadi saksi pada prosesi pelantikan hari ini. “Proses mutasi ini saya tak ada dilibatkan sama sekali, tapi saya kan masih Sekda,” ungkap mantan Penjabat Bupati Kampar ini.
“Memang bupati dan Wabup ini mau membunuh saya segera mungkin, tapi saya tak mati-mati,” ulasnya tertawa.
Ia mengaku mendapatkan undangan mendadak. “Apakah birokrasi begini. Sudah tak mengerti saya ini. Padahal masalah mutasi hal yang biasa,” bebernya lagi.
Lebih lanjut Hambali mengaku tidak hadir pada acara pelantikan ini dan dia hanya mendapatkan kabar bahwa ia telah diberhentikan dari jabatan Sekda oleh Bupati Ahmad Yuzar dan mendapatkan kabar, bupati telah menunjuk Ardi Mardiansyah yang juga Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kampar sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda.
Hambali mengungkapkan bahwa ia mengajukan pensiun dini dan berharap pensiunnya terhitung mulai 1 Januari 2026 dan berharap pensiun dari pegawai negeri sipil (PNS) dengan posisi masih sebagai Sekda.
Dia juga mengungkapkan bahwa sebelum pensiun, ia mengajukan cuti untuk melaksanakan ibadah umroh pada 22 Desember 2025 mendatang. “Hari ini terhitung Plh udah ada. Saya justru bertanya, dari mana rumusnya. Saya belum pernah dapatkan sk pemberhentian. Nggak ngerti saya, saya kan belum dikasih tahu,” ucap Hambali sebelum menerima sk dari Wabup.
Hambali juga menjelaskan soal penunjukan Plh. Jika ada Plh, artinya orang yang memegang jabatan tersebut masih ada. Penunjukan Plh bisa saja karena pejabat yang bersangkutan sedang keluar kota, melaksanakan pendidikan atau sedang cuti.
Ia menuding kepemimpinan Ahmad Yuzar-Misharti menciptakan Kampar yang tidak aman. Dia mencontohkan dalam pelantikan pejabat ini. Mestinya sebagai Sekda sebagai pimpinan tertinggi dalam hierarki birokrasi di daerah dan berfungsi sebagai orang yang membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan, mengkoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat daerah, dan menyelenggarakan administrasi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan mestinya dilibatkan dalam melakukan proses mutasi pegawai.
“Saya tidak mau berkomentar banyak lagi sebenarnya karena hal yang saya sampaikan kebobrokan tim ini,” ulas Hambali yang menilai tidak ada profesionalisme Bupati dan Wabup dalam memimpin dan merusak birokrasi.
Temui Wabup
Setelah menggelar jumpa pers dengan wartawan, melalui ajudannya, Hambali mendapatkan perintah agar menemui Wabup Kampar Hj Misharti di ruangan kerjanya usai Salat Zuhur.
Pada sorenya, kepada wartawan ia menceritakan hasil pertemuan itu. Hambali menyebutkan ternyata pertemuan itu dalam rangka penyerahan dua surat keputusan Bupati Kampar yakni pemberhentian sebagai PNS terhitung 1 Januari 2026 yang ditandatangani Tanggal 26 November 2025 dan pemberhentian nya sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama (Sekda) Kampar.
Kepada Wabup Hambali mempertanyakan kenapa tidak Bupati Kampar yang menyerahkan SK-nya. Wabup menyampaikan bahwa ia juga merupakan kepala daerah. Namun Hambali mengatakan Wabup adalah wakil kepala daerah dan ia meminta Wabup membaca aturannya lagi.
“Sama pula dengan kepala daerah. Jan kagodang-godangan lah bu Wabup saya bilang. Saya sampaikan, baca lagi undang-undangnya,” tutur Hambali.
Setelah menerima SK, Hambali juga mengaku bingung bahwa dalam sk itu ia diberi jabatan baru sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada sekretariat Dinsoa Kabupaten Karnpar. “Tak ngerti saya. Saya tanya ke Pak Syafrudin (mantan Kepala BKPSDM red) tidak juga mengerti,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan masa pensiunnya terhitung 1 Januari 2026 dan surat dikeluarkan 26 Desember 2025 dan jabatannya sebagai Sekda sudah dicopot kemudian dikasih jabatan baru di Dinsos yang ia tidak mengerti apa maksudnya.
Hambali mengaku khawatir ini akan menjadi permasalahan dikemudian hari. Selain itu, ia menilai bupati dan Wabup tidak memikirkan bagaimana kepentingan untuk masyarakat Kampar karena dengan kondisi sekarang, ada banyak administrasi yang harus ditandatangani oleh Sekda defenitif.
Di antaranya Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025.
“Contohnya lagi orang nak ajukan GU (ganti uang red) tentu tak bisa Plh yang teken,” bebernya lagi.
Dia menambahkan, banyak yang harus diselesaikan Sekda defenitif, maka ia ingin menyelesaikan tanggungjawab nya sebagai Sekda sampai semua urusan 2025 tuntas di tangannya.
“Banyak akan diselesaikan. Jadi, memang termasukpun ini karena emosi lupa kepentingan daerah. Contohnya lagi, masalah anggaran yang disahkan tu (APBD 2026). Kan banyak rentetan itu yang jelas DPA nya. Tu ndak kan mau saya,” tegasnya lagi.
Ia juga mempertanyakan penggantian Edwar sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan Dendi Zulheri yang juga riskan diganti saat kondisi seperti ini.
Agar adanya perimbangan berita ini, Bupati Kampar Ahmad Yuzar yang diminta konfirmasinya oleh wartawan belum memberikan jawaban. Usai melantik sejumlah pejabat, Bupati kembali terlihat buru-buru meninggalkan wartawan yang ingin mewawancarainya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kampar Misharti usai acara ini sempat menerima permintaan wawancara. Ia mengatakan bahwa terkait dengan jabatan Plh Sekda, pemerintah sudah mendapatkan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Dan untuk itu pak Bupati Kampar menunjukkan Plh," ujar Misaharti usai pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Aula Kantor Bupati, Bangkinang Kota, Senin (1/12/2025).
Sumber:: cakaplah.com

