Hakim Ancam Jemput Paksa Saksi Juprian, Ahli Jelaskan Konsep Justice Collaborator

Hakim Ancam Jemput Paksa Saksi Juprian, Ahli Jelaskan Konsep Justice Collaborator
Persidangan Erdiansyah

RIAUREVIEW.COM --Hakim Ketua sidang, Delta Tamtama, menegaskan akan melakukan upaya paksa terhadap saksi bernama Juprian yang mangkir dari persidangan narkotika yang menjerat HO mantan Manager D'point.

Dimana Juprian merupakan pemilik tempat hiburan malam D'point Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru.

Langkah penjemputan paksa bakal ditempuh lantaran pemanggilan secara patut telah dilakukan namun tidak diindahkan.

"Sudah kita undang secara baik-baik, tidak diindahkan. Nanti akan kita lakukan penjemputan paksa untuk menghadirkan Juprian sebagai saksi," tegas Delta Tamtama di ruang sidang, Rabu (7/1/2026).

Dalam persidangan tersebut, Erdiansyah yang dihadirkan sebagai saksi ahli turut memaparkan pandangannya terkait Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Erdiansyah menjelaskan, konsep Justice Collaborator memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

JC merupakan seseorang yang berstatus sebagai tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap tindak pidana yang sulit dibongkar.

"Justice Collaborator biasanya muncul dalam perkara yang tidak dilakukan oleh satu subjek hukum saja, tetapi terorganisir, seperti tindak pidana korupsi, perdagangan orang, dan kejahatan serius lainnya," jelas Erdiansyah.

Menurutnya, status Justice Collaborator tidak bisa diberikan kepada pelaku utama.

Syarat utama JC adalah memberikan keterangan yang signifikan untuk mengungkap pelaku utama atau pelaku intelektual di balik kejahatan tersebut.

Erdiansyah menegaskan, pemberian status JC bukan berarti menghapus pertanggungjawaban pidana, melainkan menjadi pertimbangan bagi hakim untuk meringankan hukuman.

"Sepanjang yang bersangkutan memberikan keterangan yang membantu penyidik sejak awal proses pemeriksaan, itu menjadi pertimbangan hakim. Tapi bukan berarti bebas dari pidana," ujarnya.

Ia menambahkan, pengajuan Justice Collaborator biasanya bermula dari penyidik yang kemudian disampaikan kepada jaksa penuntut umum (JPU). Namun, terkait tuntutan pidana tetap menjadi kewenangan JPU.

"Dalam perkara yang sulit diungkap karena sifatnya terorganisir, negara telah memberikan legalitas agar salah satu pelaku bisa bekerja sama untuk membongkar pelaku utama," pungkas Erdiansyah.

 

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com

Berita Lainnya

Index