Besaran Zakat Fitrah di Pekanbaru Paling Besar Rp48.333 Paling Kecil Rp32.000

Besaran Zakat Fitrah di Pekanbaru Paling Besar Rp48.333 Paling Kecil Rp32.000
Ilustrasi (foto Riauaktual.com)

RIAUREVIEW.COM --Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru telah mengeluarkan besaran zakat fitrah untuk wilayah Kota Pekanbaru pada Rabu, 25 Februari 2026 kemarin.

Hal tersebut merupakan tindaklanjut dari surat dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau dengan nomor : 21/Kw.04.6/BA.03/2/2026 tentang Qimat Zakat Fitrah Tahun 1447 H / 2026 M.

Kepala Kantor Kemenag Kota Pekanbaru Syahrul Mauludi menyebutkan besaran zakat fitrah yang ditetapkan adalah 1 sha' (gantang) gandum (makanan yang mengenyangkan) atau setara dengan 10 kaleng susu cap nona.

"Dengan begitu apabila diukur timbangan sama dengan 2,5 Killogram atau 3,5 liter per jiwa," katanya.

Dilanjutkannya, apabila diukur dengan uang, maka dibayar seharga beras di pasar waktu Zakat Fitrah ditentukan.

"Masyarakat yang ingin membayar zakat fitrah menggunakan uang, dapat menunaikannya sesuai dengan 2,5 kilogram beras yang dikonsumsi," katanya.

Sebagai patokan harga beras pasaran dalam Kota Pekanbaru berdasarkan Surat Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru nomor B.500.2/DPP-DAG/78/2026 tanggal 20 Februari 2026 pada Pekan Pertama Bulan Ramadhan.

Diantaranya, beras Pandan Wangi Special SLX seharga Rp19.333 per kilogram dengan jumlah zakat fitrah Rp48.333, Pandan Wangi seharga Rp18.700 per kilogtam dengan jumlah zakat fitrah Rp46.750. Kemudian Ramos seharga Rp18.500 per kilogram dengan jumlah zakat fitrah Rp46.250.

"Yang mengkonsumsi beras Solok atau Anak Daro seharga Rp18.167 per kilogram dengan jumlah zakat fitrah Rp45.418, Mundam seharga Rp18.000 per kilogram dengan jumlah zakat fitrah Rp45.000, Belida Rp16.357 per kilogram dengan jumlah zakat fitrag Rp40.893, Topi Koki Rp16.375 per kilogram dengan jumlah zakat fitrah Rp40.893 serta Bulog Rp12.800 dengan jumlah zakat fitrah Rp32.000," ungkapnya.

Syahrul Mauludi mengatakan pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah dapat dilaksanakan oleh panitia amil zakat pada masjid atau musala atau tempat lainnya, baitul mal dan UPZ.

"Sedangkan pengumpulan dan pendistribusian zakat maal atau harta hanya melalui badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk secara sah sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat," ungkapnya.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com

Berita Lainnya

Index