Kapolsek di Rohul Dipatsus Diam-Diam? Dugaan Setoran Narkoba Bikin Geger Riau

Kapolsek di Rohul Dipatsus Diam-Diam? Dugaan Setoran Narkoba Bikin Geger Riau
Ilustrasi pencopotan polisi karena terjerat kasus narkona. Foto: SM News/Created by AI

RIAUREVIEW.COM --Setelah pencopotan Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru karena terjerat kasus tangkap lepas tersangka narkoba, kasus serupa rupanya masih terjadi. Kali ini giliran Kapolsek Konto Darusalam, Rokan Hulu, AKP JT. 

Informasi yang dihimpun menyebutkan AKP JT kini sudah dalam penempatan khusus (patsus) di Polda Riau. Kasusnya setali tiga uang dengan Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru, yakni; dugaan penyalahgunaan wewenang serta menerima setoran dari pelaku narkotika.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, merespons singkat saat dikonfirmasi terkait informasi tersebut. Ia menyebut masih melakukan pengecekan mendalam terhadap data yang beredar di tengah masyarakat. “Saya cek dulu,” ujar Zahwani Pandra Arsyad, Kabid Humas Polda Riau, saat dimintai keterangan.

Upaya konfirmasi juga diarahkan kepada Kabid Propam Polda Riau, Harissandi, yang memiliki kewenangan penegakan disiplin internal. Namun, hingga Sabtu siang, 4 April 2026, belum ada pernyataan resmi terkait status maupun langkah penanganan kasus tersebut. Kondisi ini membuat ruang spekulasi publik semakin melebar di tengah minimnya informasi yang tersedia.

Kasus yang menyeret AKP JT memunculkan kemiripan dengan peristiwa sebelumnya yang melibatkan anggota kepolisian lain. Seorang personel berinisial Brigadir AZ sempat ditangkap terkait penyalahgunaan narkotika di wilayah Pekanbaru. Minimnya keterbukaan informasi saat itu kembali menjadi catatan kritis publik terhadap institusi.

Ironi muncul karena AKP JT diketahui pernah menduduki jabatan pengawasan internal dalam struktur kepolisian. Posisi tersebut memiliki fungsi penting dalam memastikan integritas dan kepatuhan anggota terhadap aturan. Dugaan pelanggaran dari figur dengan latar belakang pengawasan memperkuat sorotan terhadap sistem internal yang berjalan.

Wakapolda Riau, Brigjen Hengki Haryadi, sebelumnya telah menegaskan sikap tegas terhadap pelanggaran narkotika di lingkungan kepolisian. Ia menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. “Kami tegas, tidak ada toleransi, pelanggaran langsung masuk kode etik dan pidana,” ujar Hengki Haryadi.

Komitmen tersebut telah diwujudkan melalui tindakan nyata dalam beberapa kasus sebelumnya di wilayah Riau. Sedikitnya 18 personel telah menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat akibat keterlibatan dalam narkotika. Langkah tersebut menjadi bukti upaya pembersihan internal yang terus digencarkan dalam beberapa tahun terakhir.

Riau sendiri dikenal sebagai wilayah rawan peredaran narkotika karena posisi geografis yang strategis. Jalur laut menjadi pintu masuk utama bagi jaringan internasional yang memanfaatkan celah pengawasan. Kawasan pesisir seperti Rokan Hilir, Bengkalis, Dumai, hingga Kepulauan Meranti menjadi titik rawan penyelundupan.

Kasus ini kembali mengingatkan ancaman laten peredaran narkotika yang tidak hanya menyasar masyarakat umum. Struktur penegakan hukum pun berpotensi terpapar jika pengawasan internal tidak berjalan optimal. Kondisi tersebut menuntut penguatan sistem kontrol sekaligus transparansi dalam setiap proses penanganan kasus.

Publik kini menanti kejelasan resmi terkait status AKP JT serta langkah hukum yang akan ditempuh. Transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian di tengah tekanan. Pengungkapan terbuka dinilai penting untuk memastikan komitmen pemberantasan narkotika tetap berjalan konsisten.

 

 

 

Sumber: SM News.com

Berita Lainnya

Index