Dugaan Perselingkuhan ASN Bertambah, Plt Gubernur Riau Tegaskan Sanksi

Dugaan Perselingkuhan ASN Bertambah, Plt Gubernur Riau Tegaskan Sanksi
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto

RIAUREVIEW.COM --Belum tuntas penanganan dugaan perselingkuhan dua aparatur sipil negara (ASN) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad, kini muncul isu serupa yang menyeret nama Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Tapem-Otda) Setda Riau.

Kondisi ini menjadi sorotan serius di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, terlebih terjadi dalam rentang waktu yang berdekatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengaku telah menerima informasi tersebut. Bahkan, yang bersangkutan disebut telah memberikan klarifikasi secara langsung.

"Iya, kemarin dia (Jhon Pinem) sudah klarifikasi. Katanya isu itu tidak benar, hanya salah paham," ujar SF Hariyanto, Rabu (8/4/2026).

Meski demikian, ia menegaskan seluruh ASN wajib menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Ia juga memastikan sanksi tegas akan diberikan jika terbukti terjadi pelanggaran, tanpa memandang jabatan.

"Saya minta ASN Pemprov Riau menjaga integritas. Kalau terbukti, kita beri sanksi tegas sesuai aturan," tegasnya.

Sementara itu, Pemprov Riau melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat, dan RSUD Arifin Achmad tengah memproses pembentukan Tim Pemeriksaan Gabungan.

Plt Kepala Inspektorat Riau, Jondra Jayaputra Manurung, mengatakan tim tersebut akan menindaklanjuti laporan dugaan perselingkuhan yang melibatkan ASN di RSUD Arifin Achmad.

"Sedang berproses. Nanti dilanjutkan dengan pembentukan Tim Pemeriksaan Gabungan BKD-Inspektorat-RSUD," jelas Jondra.

Tim tersebut akan segera memanggil terlapor berinisial MF dan seorang perempuan berinisial DN yang menjabat sebagai kepala bagian di RSUD Arifin Achmad.

"Kita lakukan pemeriksaan. Jika terbukti, sanksi dijatuhkan sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS," tambahnya.

Dalam aturan tersebut, sanksi bagi ASN diberikan secara berjenjang, mulai dari teguran hingga penurunan jabatan atau pembebasan dari jabatan, tergantung tingkat pelanggaran.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com

Berita Lainnya

Index