RIAUREVIEW.COM –Sidang pembacaan pledoi kasus dugaan penggelapan bisnis pengangkutan batu bara antara Direktur CV. Batama Group dengan Lancar Katerin Sebagai Pemodal Terhadap 2 terdakawa Ade purwanto dan Arif Iryadi Zainudin, yang digelar Senin 13 April 2026 di Pengadilan Negeri Tembilahan. Tim Kuasa Hukum advokad Iwat Endri dan Hendri Irawan pada kantor Hukum masing - masing beserta tim Advokat meminta klienya untuk dibebaskan.
Kata Hendri, setelah melihat dari fakta persidangan yang sudah digelar beberapa kali serta ditambah dengan keterangan ahli yang sudah dihadirkan dalam persidangan sebelumnya, kuat sudah bahwa kliennya memang tidak terbukti dari segala tuntutan yang sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dari tuntutan JPU yang sudah dibacakan bahwa kerugian 7,1 M yg di laporkan lancar katerin itu tidak terbukti di persidangan, dan itu hanya perhitungan sepihak oleh Lancar katerin tanpa melibatkan Pihak Terlapor Ade Purwanto “Perkara yang menjerat klien kami, Saudara Ade Purwato Bin Suwardi dan Saudara Arief Iryadi Zainudin Bin Zainudin, pada dasarnya memperlihatkan adanya konstruksi hukum yang patut dipertanyakan secara serius, “ Tegas Hendri
Dijelaskan oleh Hendri bahwa ada empat alasan yang mendasar jika Klienya harus dibebaskan dalam kasus ini pertama Ade Purwato, dalam substansi perkara ini sejatinya merupakan ranah perdata, yakni berkaitan dengan hubungan hukum dan kesepakatan antar pihak yang kemudian dipaksakan untuk direkonstruksi menjadi perkara pidana. Fakta-fakta persidangan justru menunjukkan tidak adanya unsur kriminal yang berdiri secara utuh sebagaimana disyaratkan dalam hukum pidana.
Kedua, kami juga mencermati adanya indikasi motif lain dari pihak saksi korban, Saudari Lancar Kataren, yang belum terungkap secara terang di persidangan. Dalam konteks hubungan kerja atau posisi klien kami sebagai vendor, terdapat ruang dugaan bahwa perkara ini tidak semata-mata berdiri sebagai persoalan hukum murni, melainkan dipengaruhi kepentingan tertentu yang belum dapat dijelaskan secara objektif. Kerugian 7,1 M yang ditujukan Saksi Korban Lancar Katerin tidak terbukti dipersidangan dan perhitungan Kerugian dilakukan sepihak oleh Lancar Katerin tanpa melibatkan Terdakwa Ade Purwanto. Dalam pemeriksaan Saksi Korban Lancar Katerin saksi tidak dapat membuktikan kerugian dan saksi tidak mengetahui berapa modal yang telah saudara saksi Lancar Katerin keluarkan. Tegasnya.
Ketiga, terhadap Saudara Arief Iryadi Zainudin, perlu ditegaskan bahwa yang bersangkutan adalah seorang karyawan yang bertindak dalam kapasitas profesional, dengan itikad baik untuk memperlancar proses pekerjaan perusahaannya dengan para mitra atau vendor. Tidak terdapat fakta persidangan yang menunjukkan adanya niat jahat (mens rea) dalam tindakan tersebut.
Keempat, menjadi pertanyaan mendasar bagi kami, bagaimana mungkin seseorang yang tidak mengetahui adanya perjanjian antara vendor dengan pihak lain justru turut dilibatkan dalam permasalahan hukum yang sedang dihadapi vendor tersebut. Hal ini menunjukkan adanya perluasan pertanggungjawaban yang tidak proporsional dan berpotensi melanggar prinsip keadilan.
Dengan demikian, kami berpendapat bahwa perkara ini tidak hanya lemah dari aspek pembuktian pidana, tetapi juga menyimpan persoalan mendasar dalam konstruksi hukumnya, yang semestinya menjadi perhatian serius Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan yang adil dan objektif.
Dalam akhir persidangan agenda pledoi ini, kedua terdakwa juga diberi kesempatan untuk membacakan pembelaanya yang dibacakan oleh kedua terdakwa yang intinya kedua terdakwa meminta kepada Majelis Hakim yang mulia untuk menelaah dan memandang perkara ini secara arif dan bijaksana serta mohon putusan yang seadil adilnya. Edd.

