RIAUREVIEW.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejari) Riau terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan jasa layanan kapal pada perairan wajib pandu Kelas I Dumai tahun anggaran 2015–2025.
Dalam kurun waktu tiga hari, sejak tanggal 15 hingga 17 April 2026, Penyidik Pidana Khusus Kejati Riau turun langsung ke Kota Dumai dan telah menggeledah sedikitnya 11 lokasi berbeda.
Penggeledahan terbaru dilakukan pada Jumat (17/4/2026) di dua kantor agen kapal, yakni Usada Seroja Jaya (USDA) di Jalan Sei Masang, Dumai Timur, serta PT Wasaka Indonesia Jaya (WIJ) di Jalan Sultan Hasanuddin, Dumai Barat.
Dari kedua lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara sebagai alat bukti.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menyatakan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari upaya mempercepat pengungkapan perkara.
“Dari hasil penggeledahan, tim penyidik mengamankan dokumen dan barang elektronik yang selanjutnya akan disita untuk kepentingan pembuktian,” ujar Zikrullah, Jumat malam.
Sehari sebelumnya, Kamis (16/4/2026), penyidik menggeledah enam lokasi yakni kantor PT Pelabuhan Dumai Berseri, PT Sinarmas LDA Usaha Pelabuhan, PT Taruna Cipta Kencana, PT Pelayaran Cahaya Papua, PT Spectra Segara Tirta Line, serta agen kapal Samudra Saran Kurnia.
Pada Rabu (15/4/2026), penggeledahan dilakukan di kantor PT Pelindo Jasa Maritim di Dermaga B Pelabuhan Umum milik PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Cabang Dumai, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai, serta kantor PT Pelindo (Persero) Cabang Dumai.
"Total 11 lokasi telah digeledah dalam rangka pengumpulan alat bukti dan pendalaman perkara," kata Zikrullah.
Zikrullah menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Kejati Riau dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan data serta informasi yang diperlukan guna proses penegakan hukum selanjutnya,” tegasnya.
Penyidikan akan terus dikembangkan hingga mengerucut pada pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi layanan kapal di wilayah perairan wajib pandu Dumai.
"Kami memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," pungkas Zikrullah.*
Sumber: Riauaktual.com

