Kisruh Pemilihan RT/RW, DPRD Pekanbaru Tegaskan Pemenang Tak Bisa Digugurkan

Kisruh Pemilihan RT/RW, DPRD Pekanbaru Tegaskan Pemenang Tak Bisa Digugurkan
Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar

RIAUREVIEW.COM --Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar menegaskan bahwa calon RT dan RW yang telah dinyatakan menang tidak dapat digugurkan kembali, sepanjang memenuhi seluruh persyaratan dan tidak melanggar aturan yang berlaku.

Penegasan ini disampaikan menyusul banyaknya aduan masyarakat terkait dugaan upaya pengguguran hasil pemilihan RT/RW di sejumlah wilayah.

Menurut Robin, hasil pemilihan harus dihormati jika prosesnya telah sesuai dengan ketentuan, termasuk Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 48 Tahun 2025. Ia menilai, tidak boleh ada intervensi ataupun perubahan terhadap hasil yang sudah sah.

"Yang sudah menang dan memenuhi persyaratan, serta tidak melanggar Perwako 48, itu tidak boleh lagi diutak-atik dan tidak boleh digugurkan. Yang menang silahkan lanjut, yang kalah harus legowo," tegas Robin, Senin (20/4/2026).

Ia juga membuka ruang evaluasi apabila ditemukan adanya pelanggaran, baik secara administrasi maupun aturan. Jika memang terbukti bermasalah, maka proses dapat ditinjau kembali. Sebaliknya, jika tidak ada pelanggaran, hasil musyawarah yang telah ditetapkan harus dihormati.

“Kalau memang bermasalah secara administrasi atau aturan, silakan ditindaklanjuti. Tapi kalau tidak ada masalah, apalagi sudah dimusyawarahkan, itu tidak boleh digugurkan lagi,” tambahnya.

Untuk wilayah yang pelaksanaannya masih tertunda akibat persoalan tertentu, Komisi I DPRD meminta agar segera diselesaikan oleh pihak terkait, termasuk bagian hukum di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Selain itu, Robin juga menyoroti adanya laporan masyarakat terkait pungutan biaya pendaftaran bagi calon RT/RW di salah satu wilayah di Kota Pekanbaru. Ia memastikan bahwa praktik tersebut tidak dibenarkan dan telah diminta untuk dihentikan.

“Itu sudah batal. Kita sudah komplain karena pendaftaran tidak ada pungutan biaya. Dalam perwako juga tidak diatur soal itu,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses pemilihan RT/RW harus mengacu pada Perwako yang telah ditetapkan dan tidak boleh ada aturan tambahan di luar ketentuan tersebut.

“Perwako itu sudah diteken oleh Walikota, jadi harus dihargai dan dijadikan acuan. Tidak boleh ada aturan-aturan baru di luar itu, karena hanya akan membingungkan dan inilah yang menimbulkan kisruh di masyarakat,” tutupnya.

 

 

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index