RIAUREVIEW.COM --Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap seorang pria berinisial HS, yang diduga terlibat aksi pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal menggunakan senjata yang diduga airsoft gun.
Aksi tersebut terjadi di Jalan Mustafa Yatim, Kelurahan Tangkerang, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Dalam aksinya, HS bersama seorang rekannya diduga menakut-nakuti korban dengan mengaku sebagai anggota polisi sambil menodongkan pistol.
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru, Ipda Jericho Salahudin Pattimura, mengatakan aksi tersebut terjadi pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 03.55 WIB.
Saat itu, korban sedang duduk di teras rumah di Jalan Mustafa Yatim. Tiba-tiba, dua pria datang menggunakan sepeda motor Yamaha NMax warna hitam.
Salah seorang pelaku kemudian menghampiri korban dan bertanya dengan nada mengintimidasi.
“Kamu ngapain di luar malam-malam? Kamu nyabu ya?”
Korban kemudian membantah menggunakan narkotika. Namun, pelaku lainnya yang berada di atas sepeda motor mengeluarkan pistol berwarna silver dari pinggangnya.
Senjata tersebut kemudian ditodongkan ke arah paha korban.
Pelaku selanjutnya masuk ke dalam rumah dan memeriksa jok sepeda motor yang terparkir di ruang tamu. Saat itu, korban masih berada di bawah ancaman senjata.
“Pelaku masuk ke dalam rumah memeriksa jok sepeda motor yang terparkir di ruang tamu sambil menodong korban,” ujar Jericho, Kamis (8/10/2026).
Dalam aksi tersebut, pelaku diduga merampas dua unit handphone milik korban. Saat seorang saksi panik dan berlari masuk ke kamar, pelaku mengejarnya sambil berteriak agar saksi tidak melarikan diri.
Pelaku kemudian diduga melepaskan tembakan ke arah pintu kamar sebelum akhirnya kabur bersama rekannya menggunakan sepeda motor.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi mengidentifikasi pelaku, Pelaku berhasil diamankan pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di kawasan Kilometer 19 Jalan Lintas Timur.
“Untuk pelaku yang kita amankan inisial HS. Untuk pelaku yang satu lagi saya yakin nanti tinggal tunggu waktu saja, kita akan mengamankan juga,” kata Jericho.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku saat mendatangi rumah korban.
Sementara itu, senjata yang digunakan dalam aksi tersebut belum ditemukan. Polisi menduga senjata dibawa oleh pelaku lainnya berinisial RS, yang hingga kini masih dalam pengejaran.
“Untuk senjata api saat ini kita duga airsoft gun, karena di TKP tidak ditemukan selongsong peluru tajam itu,” jelas Jericho.
Selain kasus begal, HS juga diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Polisi masih melakukan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan HS dalam sejumlah kasus tersebut.
Jericho mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban namun belum membuat laporan agar segera melapor kepada pihak kepolisian.
“Kita mengimbau jika ada korban yang mungkin belum membuat laporan terkait TKP yang tadi saya sebutkan, bisa membuat laporan di wilayah masing-masing. Misalnya yang di Kerinci, membuat laporan di Polsek Pelalawan atau Polsek Pangkalan Kerinci,” ungkap Jericho.
Dalam kasus begal tersebut, HS dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara itu, polisi masih memburu RS, yang diduga membawa senjata saat aksi berlangsung. Penyidik terus melakukan pengejaran untuk menangkap RS sekaligus mengungkap secara utuh peran masing-masing pelaku dalam aksi begal tersebut.
Sumber: Riauaktual.com

