Bukan soal Calon, tapi Proses: Forum Transparansi 08 Asta Cita Desak Moratorium Pilrek UNRI

Bukan soal Calon, tapi Proses: Forum Transparansi 08 Asta Cita Desak Moratorium Pilrek UNRI

PEKANBARU — Forum Transparansi 08 Asta Cita mendesak moratorium atau penghentian sementara seluruh tahapan Pemilihan Rektor Universitas Riau (Pilrek UNRI) putaran kedua. Desakan itu disampaikan di tengah kabut asap yang menyelimuti Pekanbaru, Selasa, 13 Oktober 2026, saat jarak pandang di Bandara SSK II dilaporkan hanya sekitar 100 meter.

Dalam siaran pers bernomor 031/LAC08/X/2026 - Rev.1 yang diterima redaksi, forum menyatakan telah melayangkan Laporan Kajian Hukum Akademis No. 030/LAC08/VIII/2026 pada 22 Agustus 2026. Forum menegaskan sikap: Pilrek harus dimoratorium, bukan dilanjutkan.

Menurut forum, ada lima dugaan anomali yang hingga kini belum pernah diklarifikasi secara terbuka, yakni dugaan penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) oleh Rektor Petahana; dugaan pengondisian dukungan melalui pertemuan non-formal yang melibatkan Stafsus dan Staf Ahli Menteri; dugaan cacat formil Berita Acara Itjen yang tidak ditandatangani; dugaan barter jabatan di tubuh Senat; serta masa jabatan Senat yang menurut forum akan berakhir 15 Oktober 2026.

Koordinator Umum Forum Transparansi 08 Asta Cita, Rifky Rizal Zaman, S.H., menegaskan bahwa persoalan utama bukan pada siapa calon yang bertanding, melainkan pada prosesnya.

“Ini bukan soal siapa calonnya Dr. Mexsasai Indra, Prof. Ahmad Fadli, atau Prof. Jimmi Copriady melainkan ini soal prosesnya. Kalau dokumen negara saja cacat, bagaimana legitimasi rektor yang dihasilkan bisa dipercaya?” kata Rifky.

Rifky menambahkan, ada tiga tuntutan yang disampaikan forum hari ini. Pertama, menghentikan sementara seluruh tahapan Pilrek. Kedua, melakukan audit investigatif terhadap dugaan ketidaknetralan dalam proses. Ketiga, menindak tegas oknum pejabat yang bertemu peserta di luar forum resmi.

Ia juga menegaskan bahwa forum menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Menurutnya, desakan moratorium dan audit bukan bentuk penghakiman terhadap pihak mana pun.

“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami hanya minta satu: investigasi mendalam, bukan penghakiman sepihak, tapi juga bukan pembiaran,” ujar Rifky.

Rifky menyatakan forum akan tetap berada di sekitar Kampus Bina Widya Panam untuk mendokumentasikan jalannya putaran kedua. Bukti-bukti yang dikumpulkan, kata dia, akan dibawa sebagai tambahan laporan ke Ombudsman RI dan menjadi materi aksi damai di depan Kemdiktisaintek Jakarta.

Dalam pemberitaan ini, seluruh dugaan dan klaim yang disampaikan Forum Transparansi 08 Asta Cita disajikan sebagai pernyataan resmi pihak tersebut, bukan sebagai fakta yang telah dibuktikan secara hukum. Asas praduga tak bersalah tetap dipegang. Pihak-pihak yang disebut berhak memberikan klarifikasi, bantahan, atau hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Rektorat UNRI, Senat UNRI, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, maupun panitia Pilrek UNRI mengenai desakan moratorium tersebut. (Red) 

Berita Lainnya

Index