RIAUREVIEW.COM --Seorang pria berinisial S (40) diamankan setelah diduga membobol Toko Buku Syakira Media di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Riau.
Pria yang disebut polisi sebagai residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) itu diduga mengambil uang tunai dari dalam toko.
Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo mengatakan, pencurian tersebut terjadi pada Senin (12/10/2026) dini hari. Akibat kejadian itu, pemilik toko diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 2 juta.
Peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 03.40 WIB saat pemilik toko kembali ke lokasi. Setibanya di toko, korban mendapati kamera CCTV telah tertutup kain.
Korban kemudian memeriksa bagian dalam toko dan menemukan laci meja kasir dalam keadaan terbuka. Uang yang tersimpan di dalamnya telah hilang. Pintu belakang toko juga diketahui dalam keadaan terbuka.
Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Bukit Kapur untuk ditindaklanjuti.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang mengamankan seorang pria karena diduga melakukan pencurian uang di toko buku tersebut," kata Zaini, Selasa (13/10/2026).
Informasi tersebut diterima personel piket Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur sekitar pukul 07.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Bukit Kapur Ipda Wan Boby Dharmawan kemudian melaporkan kejadian itu kepada Kapolsek Bukit Kapur AKP Boy Setiawan.
Kapolsek selanjutnya memerintahkan personel Unit Reskrim mendatangi lokasi untuk mengamankan pria tersebut dan melakukan penanganan lebih lanjut.
"Berdasarkan pemeriksaan awal, S diduga mengakui telah masuk ke dalam toko dan mengambil uang tunai dari laci serta dompet. Uang tersebut, menurut pengakuannya, digunakan untuk membeli rokok dan korek api," ungkapnya.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp 1.950.000, satu dompet berwarna cokelat, satu batang kayu yang telah dimodifikasi, satu kaus hitam beserta gantungannya, sebungkus rokok merek ONLINE, dan satu korek api berwarna hijau.
S beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Bukit Kapur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menyangkakan terduga pelaku dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sumber: Riauaktual.com

