Rapat Sejumlah Perwakilan OPD di DPMPSP Kabupaten Bengkalis

Rapat Sejumlah Perwakilan OPD di DPMPSP Kabupaten Bengkalis
Seluruh Kabid di DPMPSP Kabupaten Bengkalis melaksanakan rapat bersama dengan OPD terkait perizinan.

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM -Tim teknis masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bengkalis melaksanakan rapat salama dua hari sejak tanggal 19-20 Desember 2018. Tim teknis OPD itu membahas penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP) Kabupaten Bengkalis.

Rapat berlangsung di ruang lantai II Kantor DPMPSP Kabupaten Bengkalis, Jalan Antara. Hadir dalam kegiatan itu seluruh OPD terkait dengan perizinan, seperti Dinas PUPR, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Bengkalis, Disdagperin Bengkalis dan sejumlah OPD terkait lainnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPSP Kabupaten Bengkalis, Basuki Rahmad, AP, M.Si didampingi Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Pelayanan, Hj. Eldawati, Kamis (20/12/2018) mengatakan, rapat yang digelar selama dua hari ini fokus membahas penyusunan SOP menuju sistem Online Single Submission (OSS).

Kemudian ditegaskan Basuki, bahwa salah satu tugas pemerintah yang menjadi tuntutan masyarakat adalah terselenggaranya pelayanan publik yang baik. Perizinan merupakan salah satu wujud pelayanan publik yang sangat menonjol dalam tatanan pemerintahan dan harus terus dibenahi serta ditingkatkan secara kualitas.

“Kemajuan teknologi yang pesat serta potensi pemanfaatannya yang luas, membuka peluang bagi pengaksesan, pengelolaan, dan pendayagunaan informasi dalam volume yang besar secara cepat dan akurat,” katanya lagi.

Kemudian, upaya ini juga sejalan dengan Visi dan Misi Bupati Bengkalis Amril Mukminin, “Terwujudnya Kabupaten Bengkalis sebagai Model Negeri Maju dan Makmur di Indonesia”. Yaitu, terwujudnya pemerintahan yang berwibawa, transparan dan bertanggungjawab serta melaksanakan kepemimpinan dengan bijak, berani dan ikhlas. Merealisasikan prioritas pembangunan daerah, yakni pemantapan birokrasi dan kelembagaan daerah yang profesional, dan berintegritas. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), dan penguatan ekonomi daerah.

Mantan Camat Mandau ini menjelaskan, DPMPSP Kabupaten Bengkalis hari ini telah diberikan kewenangan dalam hal melayani segala bentuk perizinan. Sehingga diperlukan penyusunan SOP yang matang bersama OPD terkait.

“Untuk perizinan ini ada dua katergori, usaha perizinan dan non usaha perizinan. Sehingga perlu kita dudukan satu meja mengenai SOP sesuai dengan izin-izin terkait dibidangnya. Karena, perizinan ini ada kaitan dengan OPD, seperti IMB, Izin Usaha kepada rekanan (kontraktor,red), sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2017, maka kita susun SOP nya, walau kita sudah memiliki, namun masih pola lama, sementara peraturan baru terkait OSS sudah keluar,” katanya.

Hari ini, sambung Basuki, sejumlah perwakilan OPD yang di SK-kan sengaja diundang untuk bersama-sama membahas penyusunan SOP. Seperti contoh, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) itu ternyata ada sedikit pekerjaan yang diperlukan dari Dinas PUPR, kemudian izin perikanan juga ada sedikit urusannya dari OPD Perikanan.

Selain itu juga ada pelayanan jasa usah, seperti izin kesehatan. Tentunya melalui SOP ini, masing-masing bidang di DPMPSP Kabupaten Bengkalis memiliki tugas untuk menerapkannya sesuai dengan Permendagri Nomor 11 Tahun 2018.

“SOP merupakan suatu pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan fungsi dan alat penilaian kinerja instansi pemerintah maupun non-pemerintah, usaha maupun non-usaha, berdasarkan indikator-indikator teknis, administratif, dan prosedural sesuai tata kerja,” katanya.

Ia juga mengatakan, untuk draf SOP yang dibahas nantinya akan disepakati bersama. Jika perlu diperkuat melalui peraturan bupati (Perbub).”Alhamdulillah, dari rapat ini kami sudah membuat SOP melalui kerjasama dengan OPD. Karena hari ini perizinan dan non perizinan sudah diserahkan ke kita,” paparnya.

Basuki juga berharap, DPMPSP memiliki SOP yang jelas terinci dan tidak menghambat investasi, serta tidak melanggar aturan yang sudah dilaksanakan. “SOP ini harapannya bisa diterapkan agar tidak membuat pengurusan perizinan berbelit-belit atau ada upaya menghambat penerbitan perizinan, karena hari ini kita juga dihadapkan dengan OSS,”katanya lagi. (ab)

Berita Lainnya

Index