Pelaku Teror di Masjid New Zealand Punya Senjata Api Legal

Pelaku Teror di Masjid New Zealand Punya Senjata Api Legal
Senjata api yang dipakai pelaku teror di dua masjid Selandia Baru (Social Media Website/Handout via REUTERS TV)

WELLINGTON, RIAUREVIEW.COM -Perdana Menteri (PM) Selandia Baru, Jacinda Ardern, bersumpah mengubah aturan kepemilikan senjata api setelah serangan teroris menewaskan 49 orang di dua masjid di kota Christchurch. Disebutkan PM Adern bahwa tersangka penembakan brutal itu mendapatkan senjatanya secara legal.

Satu tersangka yang diidentifikasi bernama Brenton Tarrant, seorang warga Australia, telah ditangkap otoritas setempat. Tarrant (28) diyakini bertanggung jawab atas dua penembakan brutal di Masjid Al Noor di Deans Ave dan di sebuah masjid di Linwood Ave, pada Jumat (15/3) waktu setempat. Pada Sabtu (16/3) ini, Tarrant dihadirkan dalam persidangan untuk didakwa atas pidana pembunuhan. Sedikitnya 49 orang tewas dalam penembakan brutal itu.

Seperti dilansir media lokal Selandia Baru, The New Zealand Herald dan Stuff.co.nz, Sabtu (16/3/2019), dalam aksi kejinya, Tarrant disebut menggunakan lima senjata api, termasuk dua senapan semi-otomatis dan dua shotgun. Satu pucuk senapan patah (lever action) juga disita dari Tarrant.

PM Adern menyatakan tersangka utama itu memiliki izin kepemilikan senjata api. Atau dengan kata lain, seluruh senjata api itu didapat Tarrant secara legal. Izin kepemilikan senjata api didapatkan Tarrant sejak November 2017. Ditegaskan PM Adern bahwa dengan hal ini, perubahan terhadap aturan senjata api harus dilakukan.

"Undang-undang senjata api kita akan berubah," tegas PM Ardern. "Telah ada upaya-upaya untuk mengubah Undang-undang kita pada tahun 2005, 2012 dan setelah penyelidikan tahun 2017. Sekarang saatnya untuk perubahan," imbuhnya.

Tarrant yang seorang warga Australia ini diketahui tinggal di Dunedin, Selandia Baru. Dia tidak memiliki catatan kriminal dan tidak masuk daftar pengawasan otoritas keamanan Selandia Baru. 

Lebih lanjut, PM Ardern meminta komisi level tinggi ODESC atau Komisi Resmi untuk Koordinasi Keamanan Domestik dan Eksternal untuk melaporkan kepada dirinya soal detail bagaimana tersangka masuk ke Selandia Baru dan mendapatkan senjata-senjata api tersebut. ODESC merupakan badan pemerintah yang bertugas mengawasi keamanan dan ketahanan nasional. 

Disebutkan juga oleh PM Ardern bahwa dirinya tengah menunggu jawaban dari badan-badan intelijen soal postingan media sosial mencurigakan yang seharusnya diselidiki sebelum penembakan brutal terjadi. Tarrant diketahui memiliki akun Twitter dan Facebook yang isinya meresahkan.

"Hari ini saat negara ini berduka, kita mencari jawaban. Tugas kita adalah menjaga setiap orang tetap aman. Kita telah gagal dan pertanyaan-pertanyaan akan dijawab," ucapnya. Tidak disebut lebih lanjut oleh PM Ardern soal perubahan seperti apa yang akan dilakukan terhadap Undang-undang Kepemilikan Senjata Api. 

"Fakta bahwa orang-orang mendengar individu ini mendapatkan izin senjata api dan mendapatkan senjata dengan kemampuan itu, kemudian orang-orang jelas akan meminta perubahan. Pemahaman saya, dia memegang izin kategori-A. Saran saya saat ini adalah di bawah izin itu, dia mampu mendapatkan senjata api yang dia pegang. Itu akan memberikan indikasi soal mengapa kita perlu mengubah aturan senjata api kita," terangnya. 

Seperti dilansir AFP dan detikcom, aturan hukum yang berlaku di Selandia Baru menyatakan siapa saja di atas usia 16 tahun bisa mengajukan izin kepemilikan senjata api. Izin itu akan berlaku selama 10 tahun setelah pemilik senjata api menyelesaikan uji keamanan dan pemeriksaan latar belakang oleh pihak kepolisian. 

Selandia Baru memperketat aturan senjata api, khususnya untuk senapan semi-otomatis, sejak tahun 1992 usai terjadi penembakan brutal di Aramoana yang menewaskan 13 orang. Diperlukan 'persetujuan' terpisah untuk mereka yang ingin mendapatkan senapan semi-otomatis. Namun para pengamat dan pihak kepolisian sendiri menyebut ada beberapa celah yang membuat para pemilik senjata api menghindari pendaftaran senapan semi-otomatis.

Berita Lainnya

Index