OTT Ketum PPP Romahurmuziy, KPK Sita Duit Rp 156 Juta

OTT Ketum PPP Romahurmuziy, KPK Sita Duit Rp 156 Juta
Ketum PPP Romahurmuziy.

JAKARTA, RIAUREVIEW.COM -Ketum PPP Romahurmuziy ditetapkan sebagai tersangka suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). KPK mengamankan duit total Rp 156 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (15/3).

"Total uang yang diamankan tim Rp 156.758.000," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2019). 

KPK dalam OTT mengamankan 6 orang, yakni M Romahurmuziy (MRY); anggota DPR periode 20014-2019; Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS); Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ); asisten Romahurmuziy, Amin Nuryadin; calon anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP, Abdul Wahab; dan seorang sopir. 

Baca juga: Ketum PPP Romahurmuziy Jadi Tersangka Suap

"Tim KPK mendapatkan informasi bahwa sekitar pukul 07.00 WIB akan ada penyerahan uang dari MFQ (Muhammad Muafaq Wirahadi) ke RMY (Romahurmuziy) di Hotel Bumi Surabaya," sambung Syarif. 

Dilansir detikcom bahwa dalam OTT, KPK mengamankan uang dari sejumlah orang, yakni

- Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) Rp 17,7 juta. 

- Asisten Romahurmuziy, Amin Nuryadin (ANY) Rp 50 juta dan Rp 70,2 juta. "Sehingga total uang yang diamankan ANY Rp 120.200.000," ujar Syarif. 

- Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS) Rp 18,85 juta.


"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam, sebagaimana diatur dalam KUHAP dilanjutkan dengan gelar perkara maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kemenag tahun 2018-2019," ujar Syarif.

Selain Ketum PPP Romahurmuziy (RMY), dua orang lainnya yang menjadi tersangka adalah Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. 

"Dalam perkara ini, diduga RMY bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama RI menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur," sambung Syarif.

Berita Lainnya

Index