Riak Pemilu, Gaduh di Medsos Akun Palsu Jadi Sarana Black Campaign

Riak Pemilu, Gaduh di Medsos Akun Palsu Jadi Sarana Black Campaign
Masrory Yunas, SH.(dok)

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM — Riak-riak pesta demokrasi pemilihan umum (Pemilu) serentak 17 April 2019 makin ramai diperbincangkan di media sosial (Medsos). Bincang politik jadi gaduh dikala medsos “akun palsu” dijadikan sarana balck campaign (kampanye hitam). Terutama menghadapi Pilpres yang sudah di depan mata.

Tahun 2019 ini, Pelaksanaan Pilpres kembali menghadirkan dua calon presiden yang sama seperti laga tahun sebelumnya pada Tahun 2014. Namun, kedua calon ini memiliki nomor urut berbeda. Tahapan yang sudah dijalani partai politik (Parpol) pengusung dan calon presiden adalah kampanye mulai dari tanggal 23 September 2018 hingga 13 April 2019.

Kedua pasangan Capres dan Cawapres mempromosikan dirinya agar terpilih untuk masa jabatan 2019-2014. Sehingga pertarungan kampanye menjadi isu panas dan tidak menutup kemungkinan terjadi upaya-upaya permainan kotor dalam pelaksanaan kampanye seperti black campaign atau money politics.

Seperti diutarakan Konsultan Hukum, Masrory Yunas, SH, Senin (8/4/2019) saat ditemui diruang kerjanya. Menurut Masrory, dewasa ini perkembangan politik masyarakat telah sampai pada masyarakat digital informasi. Artinya, masyarakat mudah mengakses informasi dari mana pun dan kapan pun bahkan seluruh masyarakat bisa mengutarakan pendapatnya melalui dunia maya atau digital dengan alat komunikasi seperti medsos sebagai kekuatan demi memenangkan Pilpres 2019.

Tak jarang pula, medsos dimanfaatkan sebagai sarana berpolitik kotor seperti black campaign, caranya adalah dengan penyebaran hoax dan berita bohong/palsu yang disebar ke seluruh masyarakat melalui medsos seperti whastapp, facebook, twitter dan instagram untuk menjatuhkan salah satu pasangan calon dengan isu yang tidak benar atau dibuat-buat untuk menyesatkan publik (netizen).

“Sebagai konsultan hukum tentu turut mengawasi jalannya perkembangan digital ini. Saya melihat hari ini di Kabupaten Bengkalis dan Riau. Medsos menjadi sarana penting untuk berkampanye. Namun, ada juga yang memanfaatkan medsos sebagai sarana black campaign, sebenarnya regulasi hukumnya sudah jelas. Akan tetapi, peran pengawasan dari aparatur hukum masih lemah,”kata Masrory kepada media ini.

Ia mengatakan, pengguna medsos harus bijak dan berhati-hati dengan penyebaran hoax ataupun konten ujaran kebencian kepada Paslon di Pilpres maupun Calon Legislatif (Caleg). Karena, hari ini pertumbuhan era digitalisasi tidak bisa terelakkan, sehingga butuh kesadaran masyarakat pengguna medsos untuk mencernanya secara akal sehat.

“Penyebab perpecahan bisa terjadi melalui propaganda akun-akun Palsu yang sudah disiapkan oleh para pendukung Paslon di Pilpres. Ini menjadi perhatian kita di bidang hukum, kita sarankan agar aparat penegak hukum seperti Sentra Gakkumdu dibantu dengan Bawaslu bisa ikut mencermati kondisi yang terjadi, jangan sampai kondisi ini mencidrai pesta demokrasi. Namanya pesta itu adalah senang-senang bukan kegaduhan, sebagai konsultan hukum kami siap mendampingi jika diperlukan untuk mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat dan kaum milenial muda,”tandas alumni Fakultas Hukum-Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru ini dengan nada datar.

Terpisah, Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto, SIK, MH melalui PAUR Humas Polres Bengkalis Iptu Kusmandar Subekti, menyikapi riak-riak pemilu jelang 17 April 2019, Senin (8/4/2019) menyebutkan. Pihak kepolisian hari ini tetap serius untuk menangkal berita-berita hoax atau konten yang tidak jelas. Selain itu juga turut menyosialisasikannya kepada masyarakat desa melalui Babhinkamtibmas.

“Sesuai perintah atasan kita tetap serius dalam penanganan berita hoax atau black campaign dan ujaran kebencian, karena jelas sanksinya dengan UU ITE. Hampir setiap hari atasan perintahkan kita untuk menyampaikan ke Bhabinkamtibmas,”papr Iptu Kusmandar Subekti.

Berkaitan dengan pelaporan UU ITE jelang pemilu 2019 ini, Iptu Kusmandar mengaku masih belum menerima laporan masuk. Karena, untuk penanganan pidana ITE ini ditempuh melalui bagian Reskrim.

“Untuk laporan sementara ini belum ada, tapi tetap kita pantau setiap hari perkembangannya,”tandasnya.(ab)

Berita Lainnya

Index