Dugaan Korupsi Operasional KMP Tasik Gemilang

Pimcab PT Gemalindo Shipping Batam Turut Ditahan

Pimcab PT Gemalindo Shipping Batam Turut Ditahan
Pimpinan Cabang PT Gemalindo Shipping Batam, Yadi Andriyadi alias Edi mengenakan rompi tahanan jaksa, Senin (13/5/2019) atas dugaan korupsi operasional KMP Tasik Gemilang.

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM -Setelah mantan Kadishub Bengkalis JA ditahan jaksa atas dugaan korupsi operasional KMP Tasik Gemilang pekan lalu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis. Giliran Pimpinan Cabang PT. Gemalindo Shipping Batam, Yadi Andriyadi alias Edi turut ditahan, Senin (13/5/2019) pagi.

Yadi Andriyadi diketahui merupakan rekanan (kontraktor,red) dalam kerjasama operasional KMP Tasik Gemilang dengan rute pelabuhan Ro-Ro Air Putih-Sungai Pakning. Sehingga, Kejari Bengkalis telah menahan dua tersangka atas perkara korupsi tersebut.

Dalam waktu dekat juga pihak Kejari Bengkalis segera menyiapkan dakwaan untuk kedua tersangka. Kemudian akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk segera disidangkan.

"Kita akan limpahkan segera perkara ini, kalau tidak Rabu kemungkinan Kamis ini,"kata Kepala Kejari Bengkalis Heru Winoto, SH melalui Kasi Pidsus Agung Irawan, SH kepada sejumlah wartawan, Senin (13/5/2019).

Menurutnya, hasil audit yang diterima Kejaksaan dari BPKP RI telah ditemukan indikasi kerugian negara terkait operasional KMP Tasik Gemilang. Dugaan kerugian negara ini sebesar Rp 1,3 miliar dari tahun 2012 hingga 2015.

Dari kerugian negara ini tim Kejari Bengkalis menetapkan dua tersangka masing-masing mantan Kadishub Bengkalis Ja’afar Arief Pimpinan Cabang PT. Gemalindo Shipping Batam, Yadi Andriyadi alias Edi yang bertindak sebagai rekanan dalam operasional KMP Tasik Gemilang.

Pada kasus pengelolaan KMP Tasik Gemilang ini, pemerintah dirugikan karena tidak menerima pendapatan yang seharusnya dari pengelolaan KMP Tasik Gemilang oleh pihak ketiga. Inilah indikasi kerugian ini yang ditemukan pihak BPKP Riau saat melakukan audit. (ab)

Berita Lainnya

Index