KPK: Bakal ada Tersangka Baru KTP-El, Siapa Orangnya?

KPK: Bakal ada Tersangka Baru KTP-El, Siapa Orangnya?

JAKARTA, RIAUREVIEW.COM - Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah tak menampik pihaknya sedang membidik calon tersangka baru di kasus korupsi proyek KTP-elektronik (KTP-el). Sampai saat ini penyidik masih mendalaminya. "Ada informasi terakhir yang saya dapatkan memang tim sedang mendalami dugaan peran atau dugaan pelaku lain dalam kasus KTP-el," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa (20/2).

Namun, Febri enggan menjelaskan secara rinci siapakah tersangka baru yang dibidik KPK tersebut. "Itu tentu dilakukan belum bisa disampaikan secara terbuka," ujarnya.

Mantan aktivis ICW itu menegaskan, konstruksi perkara KTP-el ini tidak akan berhenti setelah ditetapkannya Setya Novanto. Karena KPK akan terus mengejar semua pihak yang ikut menerima aliran uang korupsi dari megakorupsi yang rugikan uang negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut.

"Kami menduga pelaku dalam kasus KTP-el ini bukan hanya berhenti ketika kita menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dan membawa ke persidangan atau terhadap tersangka ASS (Anang Sugiana Sudirhadjo) yang sedang diproses saat ini," ucap Febri.

Menurut dia, dalam pengembangan kasus ini masih ada yang harus didalami lembaganya. Kendati begitu, Febri kembali menegaskan perlu kehati-hatian dalam menelusuri hal tersebut. "Kami duga masih ada hal lain yang kita perlu telusuri lebih lanjut. Tapi sekali lagi untuk menelusuri pihak lain tentu harus dilakukan sangat hati-hati dan keyakinan bukti yang tidak meragukan," kata Febri.

Diketahui, dalam penanganan kasus ini, KPK memisahkan pihak yang diduga ikut terlibat dalam tiga cluster yakni DPR, pejabat Kemendagri dan pihak swasta. Untuk cluster DPR, KPK telah menjerat Setya Novanto, Markus Nari dan Miryam S Haryani.

Pejabat Kemendagri dua orang yakni Irman dan Sugiharto dan swasta dua orang, yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Anang Sugiana Sudihardjo. Dari nama-nama tersebut, baru Irman, Sugiharto dan Andi Narogong yang sudah divonis terbukti oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sumber: REPUBLIKA.co.id

Berita Lainnya

Index