Soal Karhutla, Ini Hukuman Pidana ke Perusahaan Pembakar Hutan

Soal Karhutla, Ini Hukuman Pidana ke Perusahaan Pembakar Hutan
Ilustrasi

JAKARTA, RIAUREVIEW.COM -Kebakaran hutan dan lahan kembali membuat warga di beberapa daerah sesak napas. Beberapa di antaranya harus memakai masker muka agar partikel asap tidak masuk ke paru-paru mereka. Seberapa besar hukuman ke perusahaan penyebab kebakaran?

Hal itu bisa dilihat dalam kasus kebakaran hutan di Meranti, Riau. Duduk sebagai terdakwa yaitu perusahaan PT National Sago Prima (NSP) dengan Direktur Utama Eris Ariaman. Kebakaran asap yang diakibatkan pengolahan hutan membuat asap terbang ke mana-mana, bahkan hingga ke negara tetangga Singapura pada 2015.

Pada 23 Desember 2014, jaksa menuntut PT NSP sebesar 5 miliar serta perbaikan pemulihan lahan sebesar Rp 1,046 triliun. Pada 22 Januari 2015, PN Bengkalis menjatuhkan hukuman kepada NSP sebesar denda Rp 2 miliar dan kewajiban NSP melengkapi pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

Atas hal itu, jaksa dan NSP sama-sama kasasi dan MA mengabulkannya. MA menyatakan terdakwa PT National Sago Prima telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya kriteria baku mutu kerusakan lingkungan hidup. Melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan. Melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan denda Rp 3 miliar. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa kewajiban melengkapi sarana pencegahan dan penanggulangan kebakaran sesuai dengan petunjuk standardisasi sarana pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dengan pengawasan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Meranti dalam jangka waktu 1 tahun," ujar majelis sebagaimana dilansir detikcom, Senin (12/8/2019).

Duduk sebagai ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army dan Margono. Di sisi lain, NSP juga dituntut perdata dan dihukum membayar ganti rugi Rp1 triliun.
 

Berita Lainnya

Index