Soal Keributan di Tanjung Kapal, Imigrasi Siap Cabut Izin Tinggal Suami Siti Azizah

Soal Keributan di Tanjung Kapal, Imigrasi Siap Cabut Izin Tinggal Suami Siti Azizah
Perangkat kelurahan saat bersama warga Kampung Delik, Kelurahan Tanjung Kapal, Kecamatan Rupat saat mengamankan lokasi jalan yang terpenggal, Senin (2/9/2019) lalu.

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM -Walau sudah berujung damai, keributan yang terjadi antara masyarakat Kampung Delik, Kelurahan Tanjung Kapal, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengalis dengan pemilik lahan Siti Azizah, istri dari Cua Chin Heng beberapa waktu lalu. Kini prosesnya sudah sampai ke meja kantor Imigrasi Bengkalis.

Dalam protes warga tersebut. Warga menyebut nama WNA asal Malaysia Cua Chin Heng alias Acua sebagai dalang keributan. Kondisi tersebut mendapat tanggapan tegas dari Kepala Kantor Imigrasi Bengkalis, Toto Suryanto, S.Sos.

Protes itu juga sempat viral di media sosial (Medsos). Sehingga Imigrasi terpaksa turun tangan untuk mengambil tindakan kepada yang bersangkutan. Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis mengklaim jika WNA asal Malaysia bernama Cua Chin Heng memiliki izin tinggal di NKRI secara legal.

Izin tinggal tersebut dikeluarkan oleh Imigrasi Dumai dengan izin tinggal diusulkan yang bersangkutan setiap lima tahun sekali.  Demikian disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Bengkalis Toto Suryanto, S.Sos didampingi  Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan, Bakti Perwira Harianja. Status Cua Chin Heng tidak ada persalan di Keimigrasian, Jumat (6/9/2019).

“Tapi, dengan peristiwa timbulnya protes warga dan kita (Imigrasi) menerima rekomendasi dari Pemerintah Daerah (Pemda) dan kepolisian, bahwa yang bersangkutan telah terbukti mengganggu ketertiban umum. Maka kita bisa mencabut izin tinggalnya, untuk kembalikan ke negara asalnya, “tegas Bakti Perwira. (ab)

Berita Lainnya

Index