Satu Orang Mangkir, Jaksa Tahan Dua Tersangka Kasus UED SP Desa Bukit Batu

Satu Orang Mangkir, Jaksa Tahan Dua Tersangka Kasus UED SP Desa Bukit Batu
Dua tersangka kasus dugaan tipikor pinjaman fiktif UEDSP Desa Bukitbatu, Bengkalis resmi ditahan, Senin (13/1/20) petang. Kerugian mencapai lebih kurang Rp1 miliar.

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM -Setelah dua bulan melakukan penyelidikan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis akhirnya resmi menetapkan dan menahan dua dari tiga orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyelewengan Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED SP) Desa Bukitbatu, Kecamatan Bukitbatu, Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2015-2018.

Tiga orang yang paling bertanggung jawab ditetapkan sebagai tersangka tersebut, mantan Ketua UED SP Andre Wahyudi, mantan Kepala TU Subandi, dan mantan Kepala Desa (Kades) Bukitbatu, Jafar.

Dua tersangka yakni Andre W dan Subandi resmi ditahan, Senin (13/1/20). Sedangkan mantan Kades Bukit Batu, Jafar mangkir dari pemanggilan dan penahanan. 

Hal demikian dibenarkan, Kepala Kejari, Nanik Kushartanti melalui Kasubsi Penyidikan, Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Ferry Dewantoro, ketika telah ditetapkan tiga tersangka dan dua orang resmi ditahan.

“Dua sudah dilakukan penahanan, dari tiga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi UED SP desa Bukit Batu, Bengkalis,” ungkap pria akrab disapa Ferry.  

Ferry juga mengemukakan, para tersangka melakukan modus operandi dengan pinjam nama orang terdekat dan hanya dinikmati atau dikomsumtif para tersangka sendiri. Akibatnya kerugian ditaksir mencapai Rp 1 milyar.

Ia menambahkan, tiga tersangka perannya sama, namun kapasitasnya berbeda-beda. Andre W sebagai Ketua UED SP,  Subandi selaku TU merekap pinjaman dan mantan Kades Bukitbatu, Jafar nempunyai kewenangan dan bertanggung jawab serta ikut menikmati seluruh pinjaman fiktif itu.

“Tersangka Andre W menghabiskan uang untuk konsumtif sebesar Rp. 499 juta, Subandi TU kurang lebih Rp. 312 juta lebih, dan tersangka mantan Kades, Jafar Rp192,3 juta, penghitungan tersebut setelah dikurangi angsuran yang sudah dibayar,” kata Ferry.

Ia menegaskan untuk ketiga tersangka ini dijerat pasal yang disangkakan Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor ancaman maksimal penjara seumur hidup. Dan upaya pengembalian sejauh ini belum ada, karena memang penggunaan untuk konsumtif, untuk usaha tapi gagal, beli mobil juga tidak bisa mengangsur.

Mantan Kades Bukit Batu Mangkir

Ferry mengatakan untuk tersangka mantan kepala desa Bukit Batu Jafar dikarena belum dilakukan penahanan. Tersangka Jafar saat dilakukan tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan pada hari ini.

“Kita akan melakukan pemanggilan ulang terhadap tersangka mantan kades Bukit Batu (Jafar,red) , jika pemanggilan kedua diabaikan. Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan ketiga. Kalau seandainya tidak juga dating maka kita coba upaya paksa penjemputan,” tegas Ferry mengakhiri. (kr) 

Berita Lainnya

Index